31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:53 AM WIB

UPDATE! Bebas Hari Ini, Terpidana Bali Nine Renae Lawrance Dideportasi

DENPASAR – Salah satu terpidana kasus Bali Nine, Renae Lawrence, Rabu (21/11) hari ini masa hukumannya habis.

Perempuan 41 tahun itu akan dideprotasi ke negara asalnya Australia dari Rutan Kelas IIB Bangli.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, deportasi Lawrence terus dipersiapkan pemerintah Indonesia dan Australia. Salah satu yang masih dirampungkan adalah penyiapan tiket dan paspor.

Data yang didapat Jawa Pos Radar Bali, untuk mengamankan deportasi Renae, Kepala Kantor Wilayah  (Kakanwil) Hukum dan HAM Provinsi Bali, Maryoto Sumadi sampai harus meminta bantuan Polda Bali.

Permohonan bantuan pengawalan itu dituangkan dalam surat resmi tertanggal 19 November lalu.

“Kasus Bali Nine ditahan di Rutan Bangli sudah selesai pada Rabu 21 November 2018 bahwa Kantor Imigrasi I TPI Denpasar akan menindaklanjuti

dengan mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi,” ungkap Sumadi sebagaimana tertuang dalam surat yang dikirim ke Kapolda Bali.

Informasi yang didapat Jawa Pos Radar Bali, Renae sendiri sempat melakukan upacara mapamit secara Hindu di Rutan Bangli.

Upacara dipimpin oleh sulinggih dari Griya Agung Seronggo Gede, Kerambitan, Tabanan, Ida Sri Bhagawan Wirambuda Parama Daksa.

Prosesi mapamit ini sebagai ungkapan terima kasih Renae karena selama di Rutan Kelas IIB Bangli merasa dibina dengan sangat baik.

Selama di Rutan Bangli Renae diketahui berkelakuan baik. Sejak 2006 hingga 2017 kerap mendapatkan remisi.

Seperti remisi khusus saat perayaan keagamaan, remisi umum saat hari Kemerdekaan RI, serta remisi dasawarsa tiap 10 tahun sekali dengan masa remisi tiga bulan.

Dari 10 tahun remisi yang dia dapatkan, jika diakumulasi total remisinya mencapai 7 tahun. Namun, untuk pidana denda tetap dijalani karena Renae tidak punya dana sebesar Rp 1 miliar.

Hukuman pengganti denda dijalani selama enam bulan penjara.

DENPASAR – Salah satu terpidana kasus Bali Nine, Renae Lawrence, Rabu (21/11) hari ini masa hukumannya habis.

Perempuan 41 tahun itu akan dideprotasi ke negara asalnya Australia dari Rutan Kelas IIB Bangli.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, deportasi Lawrence terus dipersiapkan pemerintah Indonesia dan Australia. Salah satu yang masih dirampungkan adalah penyiapan tiket dan paspor.

Data yang didapat Jawa Pos Radar Bali, untuk mengamankan deportasi Renae, Kepala Kantor Wilayah  (Kakanwil) Hukum dan HAM Provinsi Bali, Maryoto Sumadi sampai harus meminta bantuan Polda Bali.

Permohonan bantuan pengawalan itu dituangkan dalam surat resmi tertanggal 19 November lalu.

“Kasus Bali Nine ditahan di Rutan Bangli sudah selesai pada Rabu 21 November 2018 bahwa Kantor Imigrasi I TPI Denpasar akan menindaklanjuti

dengan mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi,” ungkap Sumadi sebagaimana tertuang dalam surat yang dikirim ke Kapolda Bali.

Informasi yang didapat Jawa Pos Radar Bali, Renae sendiri sempat melakukan upacara mapamit secara Hindu di Rutan Bangli.

Upacara dipimpin oleh sulinggih dari Griya Agung Seronggo Gede, Kerambitan, Tabanan, Ida Sri Bhagawan Wirambuda Parama Daksa.

Prosesi mapamit ini sebagai ungkapan terima kasih Renae karena selama di Rutan Kelas IIB Bangli merasa dibina dengan sangat baik.

Selama di Rutan Bangli Renae diketahui berkelakuan baik. Sejak 2006 hingga 2017 kerap mendapatkan remisi.

Seperti remisi khusus saat perayaan keagamaan, remisi umum saat hari Kemerdekaan RI, serta remisi dasawarsa tiap 10 tahun sekali dengan masa remisi tiga bulan.

Dari 10 tahun remisi yang dia dapatkan, jika diakumulasi total remisinya mencapai 7 tahun. Namun, untuk pidana denda tetap dijalani karena Renae tidak punya dana sebesar Rp 1 miliar.

Hukuman pengganti denda dijalani selama enam bulan penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/