DENPASAR –Sempat menjadi polemik di Bali tahun 2017 lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Selasa (6/11) kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang libur hari raya fakultatif Dipawali.
SE libur hari raya fakultatif, itu langsung ditandatangi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra.
SE dengan Nomor 003.2/10906/MP/BKD tersebut ditunjukan kepada para pimpinan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta di wilayah Provinsi Bali serta Bupati/Walikota Se-Bali.
Isinya, libur hanya diberikan kepada yang merayakan Hari Raya Dipawali. Pihak Jawa Pos Radar Bali pun mengkonfirmasi kepada pihak Pemprov Bali terkait SE itu.
Menurut Kepala Biro (Karo) Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, I Dewa Gede Mahendra Putra, pihaknya mengatakan jika SE tersebut memang benar ditandatangani oleh Sekda.
“Dalam surat edaran itu kan sudah jelas. Bagi yang merayakan silahkan libur. Kalau tidak merayakan, masuk dong,” ujarnya dengan nada tinggi.
Mahendra mengatakan,SE tersebut berdasarkan surat Dirjen Binmas Hindu Nomor: B-4240/DJ.VI/BA.03 1/10/2017 tertanggal 4 Oktober 2017.
“Itu juga berdasarkan koordinasi dari Sekda kami, Binmas umum, dan PHDI. Makanya dikeluarakan surat edaran itu. Kami keluarkan surat edaran tidak sembarangan,” tutupnya.