NEGARA – KW, oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Jembrana yang terjerat kasus korupsi gagal ajukan pensiun.
KW yang rencananya pensiun 1 Januari 2019 mendatang, itu gagal setelah yang bersangkutan terjerat pidana.
Ia terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan sapi betina untuk program Pepadu Jembrana.
Terkait masih terkendalanya proses pensiun KW dibenarkan Sekretaris Daerah Jembrana I Made Sudiada
Sudiada mengatakan, jika semestinya KW pensiun mulai 1 Januari mendatang.
Akan tetapi permohonan saat ini mengenai pensiun KW masih belum diputuskan.
Pihaknya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSM) Jembrana sudah memproses pensiun KW yang semestinya akhir tahun ini.
Akan tetapi, setelah proses pensiun KW diteruskan ke kantor regional X Badan Kepegawaian Nasional (BKN), berkasnya dikembalikan.
Persyaratan surat pernyataan tidak dalam proses pidana harus dilengkapi, padahal saat ini KW masih diproses hukum mengenai dugaan tindak pidana korupsi. “Persyaratan itu harus ada,” jelasnya.
Sementara Kepala BKPSM Jembrana Made Budiasa menambahkan, karena Kantor regional X BKN, Denpasar, juga tidak bisa memutuskan mengenai masalah ini. Pihaknya mengutus kepala bidang untuk konsultasi dengan BKN pusat.
“Hasil konsultasi nanti kan kami sampaikan,” tambah.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi betina program pepadu ini, polisi menetapkan tiga tersangka dengan satu diantaranya yakni Rawi Adnyana telah disidang dan diputus bebas oleh pengadilan. Sementara KW selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan YA selaku rekanan hingga kini masihd alam proses di kepolisian