SINGARAJA – Makin marak peredaran narkoba di Buleleng. Dalam operasi anti narkotika (Antik) tahun 2020 sejak 22 Januari sampai 6 Februari, Satresnarkoba Polres Buleleng berhasil membekuk 10 tersangka tindak pidana narkotika.
Dari 10 orang tersangka 2 diantaranya pengedar dan sisanya pemakai. Masing–masing tersangka Ketut Santika alias Gading, 46; Gede Antayadnya alias Bojel, 36; Edy Syahputra Siregar alias Edy;
Mahrudin alias Udin; Moerdiono alias Dion; Dewa Made Roi Yudiana alias Yudi; I Wayan Darmayasa; I Putu Wartawan alias Aplik; Doblot; Darmayukti Teguh P alias Holden, dan Wayan Antara.
Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa didampingi Kasatnarkoba Polres Buleleng AKP I Made Derawi menjelaskan, sebanyak 10 tersangka ditangkap terpisah tidak satu lokasi.
Yakni ada di Kecamatan Banjar, Seririt, dan Buleleng. “Jadi, modus penjualan barang ini dengan sistem tempel.
Taruh barang di lokasi yang sudah ditentukan siapa yang mengirim tidak tahu, sehingga tidak diketahui oleh petugas,” ungkapnya.
Pasokan narkoba yang digunakan oleh 10 tersangka sebagian besar masih didatang dari wilayah Denpasar. Total barang bukti yang pihaknya amankan seberat 24 gram netto.
“Dari 10 pelaku yang kami amankan ada tiga pelaku Edy Syahputra Siregar alias Edy, Mahrudin alias Udin, Moerdiono alias Dion menjadi pengedar.
Karena saat diamankan ketiga kedapat membawa sabu jumlah total barang bukti 16,1 gram brutto,” ungkap AKBP Sinar.
Akibat perbuatannya 10 tersangka tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan
sanksi pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.