NEGARA – Pelabuhan Gilimanuk masih rawan menjadi pintu masuk narkoba ke Bali. Terbukti, Polsek Kawasan Laut Gilimanuk menangkap seorang kurir ganja.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 15 paket besar dengan berat 12,070 gram netto yang kepada pengedar di Badung.
Kepolisian menduga, pengiriman belasan paket ganja ini dikendalikan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan.
Pengungkapan pengiriman paket ganja ini, sekitar pukul 15.00 wita di pos dua Pelabuhan Gilimanuk, dilakukan pada Rabu (28/2) lalu.
Saat itu, anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk melaksanakan kegiatan rutin memeriksa setiap kendaraan dan orang yang akan masuk Bali.
Salah satunya yang diperiksa Erik Iswanto, 29, yang mengendarai motor P 2640 YI dengan membawa kardus yang dibungkus karung warna putih.
“Saat diperiksa ternyata berisi batang dan daun kering yang diduga ganja,” jelas Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo, didampingi Ketua BNK Jembrana I Made Kembang Hartawan.
Belasan paket ganja yang dibawa dari Banyuwangi tersebut, akan dikirim ke Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Petugas kemudian menggiring Erik untuk menujukkan tujuan pengiriman barang sehingga diamankan Diki Sanjaya, 37, sebagai penerima barang.
Dari hasil pemeriksaan Diki, polisi menemukan tiga paket ganja yang disimpan dalam tasnya. Menurut Kapolres, dari hasil penyelidikan diduga pengendali ganja tersebut dari jaringan Lapas Kerobokan.
Pengendali menghubungi kurirnya untuk membawa paket ganja tersebut dengan upah Rp 1 juta, untuk sekali pengiriman.
Tersangka Erik, sudah tiga kali mengirim ganja, pertama dan kedua sebanyak 3 paket dengan nilai setiap paket besar seharga Rp 7,5 juta. “Ketiga kalinya ini tertangkap,” terang Kapolres.
Dengan penangkapan ganja terbanyak ini, Kapolres akan meningkatkan pengamanan di pelabuhan Gilimanuk untuk mengantisipasi masuknya narkotika ke wilayah Bali dan barang-barang berbahaya lainnya.
“Ini bisa jadi modus baru menggunakan motor, karena selama ini pengungkapan pelaku narkoba selalu dibawa menggunakan mobil,” terangnya, didampingi sejumlah perwira Polres Jembrana dan Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun,
dan denda paling banyak Rp 10 miliar ditambah 1/3, dan pasal 111 ayat 2 paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar rupiah ditambah 1/3.
Ketua BNK Jembrana I Made Kembang Hartawan mengapresiasi jajaran Polres Jembrana yang telah mengungkap pengiriman ganja ini.
Dalam upaya pengungkapan narkoba, perlu kerjasama masyarakat tidak hanya polri. Masyarakat bisa melaporkan hal yang mencurigakan pada kepolisian.
”Bayangkan kalau barang ini lolos, berapa yang dirugikan,” ujarnya. Menurut Wakil Bupati Jembrana ini, Jembrana merupakan daerah lintasan, Pelabuhan Gilimanuk termasuk pelabuhan kecil masih efektif untuk tempat membawa barang berbahaya seperti narkoba.
Karena itu, peran masyarakat cukup besar, sehingga mempermudah bagi kepolisian untuk menindak. ”Harus disadari bahwa narkoba merusak generasi. Maka jangan membeli atau menggunakan, kalau pembeli tidak ada barang tidak laku, buang ke laut saja. Kalau membeli pengedar akan tambah banyak,” pungkasnya.