31.5 C
Jakarta
25 April 2024, 11:38 AM WIB

Tersangka Korupsi Pepadu Ajukan Penangguhan, Ini Kata Kejari Jembrana

NEGARA – Kejaksaan Negeri Jembrana menanggapi soal permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka korupsi Pepadu I Ketut Wisada. Kasipidsus Kejari Jembrana Isnan Ferdian mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak dari tersangka.

Jika tersangka melalui kuasa hukumnya akan mengajukan penangguhan penahanan, maka akan diperiksa alasan permohonan penangguhan untuk dijadikan pertimbangkan.

“Permohonan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka, silakan. Nanti akan kami periksa dan pertimbangkan alasannya,” tegasnya.

Sebelumnya kuasa hukum tersangka, I Made Merta Dwipa Negara mengatakan, pihak keluarga akan mengajukan penangguhan penahanan untuk I Ketut Wisada. Pertimbangan penangguhan penahanan tersangka yang saat ini dititipkan di ruang tahanan Polsek Mendoyo, karena mantan kabid pertanian tersebut merupakan tulang punggung keluarga.

Di samping itu, mempertimbangkan kesehatan tersangka memiliki penyakit mag akut dan tengah merawat istrinya yang sedang sakit.

“Klien kami akan kooperatif menjalankan proses hukum,” tegasnya.

Pihak keluarga tersangka juga sudah bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan tersangka. Sehingga, harapannya pihak Kejari Jembrana mempertimbangkan penangguhan penahanan yang akan disampaikan.

Seperti diketahui, tersangka kasus dugaan korupsi Pepadu, I Ketut Wisada ditahan Kejari Jembrana hingga 20 hari sejak ditahan Senin (5/4 lalu. Wisada menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi saat masih menjadi Kepala Bidang Pertanian Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Jembrana pada tahun 2012 dan 2013.

Dugaan kasus korupsi tersangka terkait dengan kurangnya spesifikasi pengadaan sapi, kandang dan komposnya. Selain itu, peran tersangka sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam program pepadu tersebut hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 281 juta..

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

NEGARA – Kejaksaan Negeri Jembrana menanggapi soal permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka korupsi Pepadu I Ketut Wisada. Kasipidsus Kejari Jembrana Isnan Ferdian mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak dari tersangka.

Jika tersangka melalui kuasa hukumnya akan mengajukan penangguhan penahanan, maka akan diperiksa alasan permohonan penangguhan untuk dijadikan pertimbangkan.

“Permohonan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka, silakan. Nanti akan kami periksa dan pertimbangkan alasannya,” tegasnya.

Sebelumnya kuasa hukum tersangka, I Made Merta Dwipa Negara mengatakan, pihak keluarga akan mengajukan penangguhan penahanan untuk I Ketut Wisada. Pertimbangan penangguhan penahanan tersangka yang saat ini dititipkan di ruang tahanan Polsek Mendoyo, karena mantan kabid pertanian tersebut merupakan tulang punggung keluarga.

Di samping itu, mempertimbangkan kesehatan tersangka memiliki penyakit mag akut dan tengah merawat istrinya yang sedang sakit.

“Klien kami akan kooperatif menjalankan proses hukum,” tegasnya.

Pihak keluarga tersangka juga sudah bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan tersangka. Sehingga, harapannya pihak Kejari Jembrana mempertimbangkan penangguhan penahanan yang akan disampaikan.

Seperti diketahui, tersangka kasus dugaan korupsi Pepadu, I Ketut Wisada ditahan Kejari Jembrana hingga 20 hari sejak ditahan Senin (5/4 lalu. Wisada menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi saat masih menjadi Kepala Bidang Pertanian Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Jembrana pada tahun 2012 dan 2013.

Dugaan kasus korupsi tersangka terkait dengan kurangnya spesifikasi pengadaan sapi, kandang dan komposnya. Selain itu, peran tersangka sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam program pepadu tersebut hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 281 juta..

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/