NEGARA- Delapan warga yang sebelumnya ditangkap saat mengeruk pasir di sungai Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Selasa (7/5) menjalani sidang putusan di PN Negara.
Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji akhirnya mengganjar kedelapan terdakwa dengan hukuman pidana selama 3 bulan penjara dan denda Rp 200 ribu atau subside 1 bulan kurungan.
Sesuai amar putusan, vonis hakim yang 2 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ngurah Agus Sumardika, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana selama 5 bulan dan denda Rp 500 ribu subsider 1 bulan, karena hakim menilai para terdakwa, yakni masing-masing I Made Susila, I Gede Ngurah Pasek Ardana, I Nengah Arbawa, I Putu Raka, I Kadek Sugiarta, I Putu Suryawan, I Putu Eka Adnyana dan I Komang Juliantara, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 158 Undang-Undang RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan hukuman masing-masing selama 3 bulan penjara, denda Rp 200 ribu atau bila para terdakwa tidak membayar denda, maka bisa diganti dengan kurungan selama 1 bulan,”terang Ketua Hakim Fakhrudin.
Mendengar vonis hakim, para terdakwa dengan wajah pasrah menyatakan langsung menerima.
Seperti diketahui, hingga kasus ini bergulir ke pengadilan berawal dari penangkapan para terdakwa saat mencari pasir di sungai Tukadaya.
Para terdakwa ini mengambil pasir di sungai bukan untuk diperjualbelikan. Melainkan, mereka mencari pasir untuk keperluan menguruk halaman rumah yang sering terendam air dan jalan yang licin akibat hujan deras yang terjadi pada Januari lalu.
Bahkan sebelum akhirnya ditangkap dan disidang, para warga ini juga mengaku sempat memperoleh izin dari pihak banjar setempat dan bahkan membayar uang retribusi penambangan dari pihak Banjar Sombang sebesar Rp 5 ribu untuk setiap pengambilan pasir.