RadarBali.com – Tercemarnya sumur warga Dusun Air Anakan, Banyubiru, Negara, di sekitar pabrik kertas diduga karena limbah semakin menguat.
Pasalnya, limbah pabrik kertas yang beroperasi sejak tahun 2003 dan beberapa kali berganti pemilik itu belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Belum adanya IPAL di pabrik kertas itu diketahui saat Satpol PP Pemkab Jembrana dan aparat Kecamatan Negara melakukan pengecekan, Rabu (6/9) kemarin.
Pertama, Satpol PP mengecek sumur bor yang ada di pabrik tersebut. Dari keterangan Rifan Ariandra staf pabrik, ada tiga sumur bos sebagai sumber air di pabrik kertas itu.
Dari tiga sumur bor yang beroperasi ada dua titik. Tersendatnya air bersih untuk 30 KK warga sesuai kesepakatan dengan pemilik pabrik karena mesin pompa rusak dan perusahaan belum mampu membeli mesin.
Setelah mengecek sumur bor, Satpol PP kemudian mengecek limbah pabrik. Limbah pabrik kertas itu tidak ditampung dalam IPAL, tapi hanya ditampung di bak-bak saja.
Menurut Rifan, sementara ini pabrik belum memiliki IPAL. Tetapi sudah ada konstruksi untuk proses IPAL.
Mendapat temuan itu Kabid Penegakan Perda Satpol PP Pemkab Jembrana I Made Tarma mengatakan segera memanggil pemilik pabrik kertas.
Selain itu juga akan segera memfasilitasi mediasi antara warga terdampak limbah dan sumur bor milik pabrik kertas dengan pemilik pabrik kertas yang saat ini berada di luar kota.
“Kami sudah rembug dengan perbekel dan kecamatan nantinya kita panggil pemilik yang baru dan untuk selanjutnya kesanggupan pemilik usaha untuk mensuplai air untuk warga,” ujarnya.
Perbekel Banyubiru Masturi mengatakan, pihaknya akan segera memediasi dan mencarikan solusi terbaik antara warga dan pemilik pabrik sehingga tidak ada konflik.
“Jangan sampai nanti ada demo lagi, mudah-mudahan nanti ada solusi sehingga warga tidak lagi mengeluh,” ucapnya