29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:08 AM WIB

Nekat Beroperasi Tanpa Izin, Satpol PP Stop Galian C Bebandem

AMLAPURA – Satpol PP Provinsi Bali terus melakukan penegakan dan pembinaan kepada pengusaha galian C ilegal di Karangasem.

Setelah galian C ilegal di Selat distop, kali ini galian C tanpa ijin di Kecamatan Bebandem juga di hentikan.

Penutupan dilakukan setelah tim Satpol PP Bali didampingi Satpol PP Karangasem melakukan sidak di kawasan galian C Dusun Bukit Paon, Desa Buana Giri, Bebendem.

Sidak kali ini dipimpin Kasatpol PP Bali Made Sukadana didampingi Kabid Trantib Dewa Darmadi serta Kasatpol PP Karangasem Ketut Wage Saputra.

Di Bukit Paon mereka diterima penanggung galian C setempat Nyoman Pasek dan beberapa warga disana.

Di sana, pekerja galian C bukan saja menggali pasir, tapi juga mencacah batu hitam atau batu tabas. Kedalaman galian sekitar 20 meter. Lahan yang digali adalah lahan pribadi milik warga setempat.

Setelah bertemu pekerja dan Nyoman Pasek, Kasatpol PP Bali Made Sukadana meminta pengusaha galian menghentikan eksploitasi galian C sebelum mengantongi izin.

Saat dilakukan sidak kemarin, galian memang tidak beroperasi optimal. Ini diakui Nyoman Pasek karena ada permintaan untuk berhenti sementara.

Sat Pol PP meminta agar pengusaha tersebut mengurus perizinan terlebih dulu. Izin sekarang ini kewenangan ada di Provinsi Bali, namun rekomendasi dari Bupati Karangasem.

“Kalau sudah memenuhi ketentuan dan dapat rekomendasi bupati izin pasti keluar,” ujarnya. Karena itu dirinya meminta agar semua usaha illegal di sektor galian C di Karangasem mengurus izin.

 

 

AMLAPURA – Satpol PP Provinsi Bali terus melakukan penegakan dan pembinaan kepada pengusaha galian C ilegal di Karangasem.

Setelah galian C ilegal di Selat distop, kali ini galian C tanpa ijin di Kecamatan Bebandem juga di hentikan.

Penutupan dilakukan setelah tim Satpol PP Bali didampingi Satpol PP Karangasem melakukan sidak di kawasan galian C Dusun Bukit Paon, Desa Buana Giri, Bebendem.

Sidak kali ini dipimpin Kasatpol PP Bali Made Sukadana didampingi Kabid Trantib Dewa Darmadi serta Kasatpol PP Karangasem Ketut Wage Saputra.

Di Bukit Paon mereka diterima penanggung galian C setempat Nyoman Pasek dan beberapa warga disana.

Di sana, pekerja galian C bukan saja menggali pasir, tapi juga mencacah batu hitam atau batu tabas. Kedalaman galian sekitar 20 meter. Lahan yang digali adalah lahan pribadi milik warga setempat.

Setelah bertemu pekerja dan Nyoman Pasek, Kasatpol PP Bali Made Sukadana meminta pengusaha galian menghentikan eksploitasi galian C sebelum mengantongi izin.

Saat dilakukan sidak kemarin, galian memang tidak beroperasi optimal. Ini diakui Nyoman Pasek karena ada permintaan untuk berhenti sementara.

Sat Pol PP meminta agar pengusaha tersebut mengurus perizinan terlebih dulu. Izin sekarang ini kewenangan ada di Provinsi Bali, namun rekomendasi dari Bupati Karangasem.

“Kalau sudah memenuhi ketentuan dan dapat rekomendasi bupati izin pasti keluar,” ujarnya. Karena itu dirinya meminta agar semua usaha illegal di sektor galian C di Karangasem mengurus izin.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/