29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:36 AM WIB

Peredaran Gula Rafinasi Masif, Ini Hasil Temuan Disperindag Bali…

DENPASAR – Peredaran gula rafinasi yang merambah di pasar tradisional di beberapa daerah terus mencuat.

Namun, untuk di Bali sendiri peredaran gula kristal rafinasi hingga saat ini belum ditemukan di pasar tradisional.

Kasi Pengendalian Barang Pokok Dan Barang Penting Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali Gatot Supriatin mengatakan,

perdagangan gula rafinasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER12/2015.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa gula kristal rafinasi hanya diperdagangkan atau didistribusikan pada industri.

“Karena kan itu bukan untuk dikonsumsi mentah-mentah. Itu gula untuk industri makanan dan minuman,” katanya.

Dari hasil pantauan, pihaknya memastikan hingga saat ini belum menemukan peredaran gula rafinasi di pasar tradisional di Wilayah Bali.

“Tapi, kami akan terus lakukan pantauan, kalau ada. Kami tindak,” jelasnya. Lebih lanjut Gatot menjelaskan, kalaupun terjadi peredaran gula rafinasi di pasar tradisional, maka bisa ditelusuri dengan mudah.

“Misalnya terjadi kebocoran, bisi ditelisik dimana mendapat gula, pakah dari industri atau distributor,” kata Gatot.

Selama ini proses penjualan gula rafinasi dilakukan melalui pasar lelang. Namun, pascapemerintah melalui Kementerian Perdagangan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan

Nomor 73 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas pada April lalu, sistem penjualan bisa dilakukan melalui koperasi.

“Jadi, industri memesan ke koperasi, nanti koperasi yang membeli ke pabriknya. Tapi, untuk di Bali, para pelaku industri langsung memesan ke pabrik,” bebernya.

Namun, untuk data berapa jumlah pemesanan para pelaku industri di Bali untuk gula rafinasi ini, pihaknya belum mendapat laporan. “Ini karena sudah menyangkut antara industri dengan pabriknya,” pungkasnya.

DENPASAR – Peredaran gula rafinasi yang merambah di pasar tradisional di beberapa daerah terus mencuat.

Namun, untuk di Bali sendiri peredaran gula kristal rafinasi hingga saat ini belum ditemukan di pasar tradisional.

Kasi Pengendalian Barang Pokok Dan Barang Penting Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali Gatot Supriatin mengatakan,

perdagangan gula rafinasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER12/2015.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa gula kristal rafinasi hanya diperdagangkan atau didistribusikan pada industri.

“Karena kan itu bukan untuk dikonsumsi mentah-mentah. Itu gula untuk industri makanan dan minuman,” katanya.

Dari hasil pantauan, pihaknya memastikan hingga saat ini belum menemukan peredaran gula rafinasi di pasar tradisional di Wilayah Bali.

“Tapi, kami akan terus lakukan pantauan, kalau ada. Kami tindak,” jelasnya. Lebih lanjut Gatot menjelaskan, kalaupun terjadi peredaran gula rafinasi di pasar tradisional, maka bisa ditelusuri dengan mudah.

“Misalnya terjadi kebocoran, bisi ditelisik dimana mendapat gula, pakah dari industri atau distributor,” kata Gatot.

Selama ini proses penjualan gula rafinasi dilakukan melalui pasar lelang. Namun, pascapemerintah melalui Kementerian Perdagangan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan

Nomor 73 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas pada April lalu, sistem penjualan bisa dilakukan melalui koperasi.

“Jadi, industri memesan ke koperasi, nanti koperasi yang membeli ke pabriknya. Tapi, untuk di Bali, para pelaku industri langsung memesan ke pabrik,” bebernya.

Namun, untuk data berapa jumlah pemesanan para pelaku industri di Bali untuk gula rafinasi ini, pihaknya belum mendapat laporan. “Ini karena sudah menyangkut antara industri dengan pabriknya,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/