29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:29 AM WIB

Jadi TO Tiga Bulan, Tukang Batu Ditangkap Polisi Sedang Teler Sabhu

 

AMLAPURA-Hobi Nengah DS, 45, mengkonsumsi narkoba jenis sabhu berakhir.

 

Bapak empat anak asal Banjar Tigaron, Desa Sukadana, Kubu, Karangasem, ini akhirnya ditangkap tim buser Polsek Kubu.

Parahnya, saat ditangkap di rumahnya, DS yang kesehariannya sebagai tukang batu, ini dalam kondisi teler sabhu.

Kapolsek Kubu AKP Made Suadnyana yang dikonfirmasi terkait penangkapan DS, Rabu (7/11) membenarkan.

 

Menurutnya, sebelum penangkapan, DS sempat menjadi target operasi (TO) polisi sejak tiga bulan. “Tersangka ini kami TO sejak tiga bulan. Kami mendapat informasi masyarakat bahwa tersangka sering mengkonsumsi narkoba,”terang Suadnyana.

 

Selanjutnya, dengan berbekal informasi dan hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap DS.

Penangkapan DS pun diakui tanpa perlawanan.

“Saat ditangkap dia (tersangka) dalam kondisi nge-fly karena mengkonsumsi sabhu,”tegasnya.

 

Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan sabhu seberat 0,63 gram. Barang ini sendiri merupakan sisa yang dipakai pelaku sebelumnya. Barang tersebut tersimpan dalam plastic klip bening.

Sedangkan terkait asal usul barang, dari hasil interograsi polisi, tersangka mengaku diperoleh dari salah seorang yang ia tidak kenal di wilayah Ketewel, Gianyar. “Pengakuan tersangka sabhu digunakan sendiri,”imbuhnya.

Atas perbuatanya tersebut polisi menjerat DS dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

AMLAPURA-Hobi Nengah DS, 45, mengkonsumsi narkoba jenis sabhu berakhir.

 

Bapak empat anak asal Banjar Tigaron, Desa Sukadana, Kubu, Karangasem, ini akhirnya ditangkap tim buser Polsek Kubu.

Parahnya, saat ditangkap di rumahnya, DS yang kesehariannya sebagai tukang batu, ini dalam kondisi teler sabhu.

Kapolsek Kubu AKP Made Suadnyana yang dikonfirmasi terkait penangkapan DS, Rabu (7/11) membenarkan.

 

Menurutnya, sebelum penangkapan, DS sempat menjadi target operasi (TO) polisi sejak tiga bulan. “Tersangka ini kami TO sejak tiga bulan. Kami mendapat informasi masyarakat bahwa tersangka sering mengkonsumsi narkoba,”terang Suadnyana.

 

Selanjutnya, dengan berbekal informasi dan hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap DS.

Penangkapan DS pun diakui tanpa perlawanan.

“Saat ditangkap dia (tersangka) dalam kondisi nge-fly karena mengkonsumsi sabhu,”tegasnya.

 

Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan sabhu seberat 0,63 gram. Barang ini sendiri merupakan sisa yang dipakai pelaku sebelumnya. Barang tersebut tersimpan dalam plastic klip bening.

Sedangkan terkait asal usul barang, dari hasil interograsi polisi, tersangka mengaku diperoleh dari salah seorang yang ia tidak kenal di wilayah Ketewel, Gianyar. “Pengakuan tersangka sabhu digunakan sendiri,”imbuhnya.

Atas perbuatanya tersebut polisi menjerat DS dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/