NEGARA – Sejak pandemi Covid-19 membuat pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari denda tilang menurun drastis.
Pembatasan aktivitas di luar rumah dan kebijakan meminimalisiir tindakan tilang untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Dibandingkan PNBP dari tilang tahun 2019, PNBP pada tahun 2020 ini periode yang sama dengan tahun sebelumya sangat rendah.
PNBP dari tilang tahun 2019, pada semester pertama mecapai Rp 1.080 235.000, kemudian semester kedua mencapai Rp 1.128 .309.000.
Dalam setahun sebanyak Rp 2 miliar lebih PNBP denda tilang diterima Kejari Jembrana sebagai eksekutor.
Sedangkan PNBP dari tilang tahun 2020, pada semester pertama hanya Rp, 462.621.000. Kemudian pada semeaster kdedua lebih rendah lagi hanya Rp 91.300.000.
Dibanding dengan semester tahun 2019, berkurang 40 persen sampai dengan 90 persen.
Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan mengatakan, penurunan PNBP dari tilang yang diterima sejak pandemi Covid-19 selain karena lalu lintas kendaraan berkurang, tilang terhadap pengendara yang melanggar menurun.
“Sejak pandemi jarang ada tilang,” ujarnya. Menurutnya, sebelum terjadi pandemi Covid-19, PNBP dari tilang yang diserahkan pada kas negara terbanyak dari tilang terhadap angkutan barang yang dilakukan petugas jembatan timbang Cekik, Gilimanuk.
Kemudian dari tilang yang dilakukan kepolisian. ”Seluruh PNBP tilang sudah setor pada kas negara,” tegasnya.