31.5 C
Jakarta
25 April 2024, 10:55 AM WIB

Mayoritas Ingin Ganti Uang, Tukar Guling Lahan Jadi Alternatif Pilihan

SINGARAJA – Pemilik lahan yang terdampak shortcut Singaraja-Denpasar, sepakat menerima ganti rugi pembebasan lahan terkait proyek tersebut.

Kesepakatan itu diambil dalam Musyawarah Ganti Rugi Lahan yang dilangsungkan di Gedung Wanita Laksmi Graha, Kamis (6/12) kemarin.

Sebagian besar menyatakan siap menerima ganti rugi dalam bentuk uang. Namun ada pula yang meminta ganti rugi diberikan dalam bentuk tukar guling lahan.

Salah satunya adalah keluarga Putu Yasa. Putra sulung Putu Yasa, Wayan Mertada mengatakan, orang tuanya lebih memilih ganti rugi dalam bentuk tanah, karena tak punya aset lain lagi.

Tanahnya seluas 50 are, akan terkena dampak proyek seluruhnya. Di atas lahan itu juga berdiri tiga unit rumah dan sebuah sanggah kemulan.

“Kalau memang bisa diganti dalam bentuk tanah, orang tua kami memohon agar bisa diganti dalam bentuk tanah. Termasuk bangunan dan tempat ibadahnya.

Kami bukannya menghambat, tapi ini keinginan orang tua kami. Intinya kami setuju dengan program jalan ini dan siap mendukung pemerintah,” kata Mertada.

Selain itu ada pula warga yang meminta agar lahan yang ia miliki dibebaskan seluruhnya. Salah satunya Gusti Made Dana.

Dana mengaku tanah sisa miliknya, tak bisa digunakan untuk keluarga. Untuk itu ia berharap tanah sisa itu juga turut dibebaskan oleh pemerintah.

Untuk diketahui, dari total 22 orang warga pemilik tanah, ada 21 orang warga yang hadir. Puluhan warga itu merupakan pemilik 30 bidang tanah yang terdampak proyek. Total lahan yang terkena dampak proyek, memiliki panjang hingga 1,9 kilometer.

Dalam musyawarah itu, warga dijelaskan mengenai dasar penentuan nilai ganti rugi. Mulai dari nilai tanah, nilai bangunan, serta nilai tanaman. Seluruhnya dinilai berdasarkan harga pasar, bukan nilai jual objek pajak (NJOP).

Selain itu warga juga menerima kerugian non fisik. Seperti premi tanah karena melepas dengan faktor terpaksa, premi nilai penyusutan bangunan, ganti rugi nilai emosional keterikatan warga,

biaya transaksi pajak, biaya banten, masa tunggu penerimaan dana ganti rugi, hingga ganti rugi penghasilan usaha selama tiga bulan kedepan.

 

SINGARAJA – Pemilik lahan yang terdampak shortcut Singaraja-Denpasar, sepakat menerima ganti rugi pembebasan lahan terkait proyek tersebut.

Kesepakatan itu diambil dalam Musyawarah Ganti Rugi Lahan yang dilangsungkan di Gedung Wanita Laksmi Graha, Kamis (6/12) kemarin.

Sebagian besar menyatakan siap menerima ganti rugi dalam bentuk uang. Namun ada pula yang meminta ganti rugi diberikan dalam bentuk tukar guling lahan.

Salah satunya adalah keluarga Putu Yasa. Putra sulung Putu Yasa, Wayan Mertada mengatakan, orang tuanya lebih memilih ganti rugi dalam bentuk tanah, karena tak punya aset lain lagi.

Tanahnya seluas 50 are, akan terkena dampak proyek seluruhnya. Di atas lahan itu juga berdiri tiga unit rumah dan sebuah sanggah kemulan.

“Kalau memang bisa diganti dalam bentuk tanah, orang tua kami memohon agar bisa diganti dalam bentuk tanah. Termasuk bangunan dan tempat ibadahnya.

Kami bukannya menghambat, tapi ini keinginan orang tua kami. Intinya kami setuju dengan program jalan ini dan siap mendukung pemerintah,” kata Mertada.

Selain itu ada pula warga yang meminta agar lahan yang ia miliki dibebaskan seluruhnya. Salah satunya Gusti Made Dana.

Dana mengaku tanah sisa miliknya, tak bisa digunakan untuk keluarga. Untuk itu ia berharap tanah sisa itu juga turut dibebaskan oleh pemerintah.

Untuk diketahui, dari total 22 orang warga pemilik tanah, ada 21 orang warga yang hadir. Puluhan warga itu merupakan pemilik 30 bidang tanah yang terdampak proyek. Total lahan yang terkena dampak proyek, memiliki panjang hingga 1,9 kilometer.

Dalam musyawarah itu, warga dijelaskan mengenai dasar penentuan nilai ganti rugi. Mulai dari nilai tanah, nilai bangunan, serta nilai tanaman. Seluruhnya dinilai berdasarkan harga pasar, bukan nilai jual objek pajak (NJOP).

Selain itu warga juga menerima kerugian non fisik. Seperti premi tanah karena melepas dengan faktor terpaksa, premi nilai penyusutan bangunan, ganti rugi nilai emosional keterikatan warga,

biaya transaksi pajak, biaya banten, masa tunggu penerimaan dana ganti rugi, hingga ganti rugi penghasilan usaha selama tiga bulan kedepan.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/