33.4 C
Jakarta
20 November 2024, 16:43 PM WIB

TANPA CALO! Koster Berani Bayar Rp26,5 Juta Per Are Tanah Proyek PKB

KLUNGKUNG – Salah satu persoalan penting yang harus diselesaikan dalam pembangunan kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Klungkung adalah persoalan pembebasan lahan. Pembebasan lahan ini pun urusannya antara Pemerintah Bali dengan warga Desa Tangkas hingga di Desa Jumpai, Klungkung.

Lahan warga yang pernah dialiri lahar Gunung Agung pada tahun 1963 tersebut, dan sekarang kondisi lahannya sudah mati serta tidak bisa dimanfaatkan untuk apapun akibat aktivitas Penambangan Galian C ini nantinya akan dimanfaatkan sebagai kawasan PKB tersebut. 

Diketahui, harga ganti kerugian tanah yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)/ Appraisal sebesar Rp 26,5 juta per are. Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster dalam acara Penetapan Nilai Ganti Kerugian Tanah untuk Normalisasi Tukad Unda, Kabupaten Klungkung di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya pada Senin (7/12).

“Ini merupakan kelanjutan dari acara musyawarah yang dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2020, kemudian saat itu ada aspirasi dari pemilik tanah yang harus direspon oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sehingga mendapatkan hasil yang bersifat mutlak, di mana nilai penggantian wajar yang ditawarkan dari Rp 22,5 juta per are, setelah dievaluasi oleh KJPP dapat disesuaikan menjadi Rp 26,5 juta per are,” kata Koster.

Dikatakan, nilai ini sudah bersifat mutlak dan mengikat dan telah sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia tahun 2018. Selain itu, Koster juga mengatakan tidak hanya merekrut tenaga kerja lokal, melainkan juga akan menyiapkan zona khusus untuk para pedagang UMKM asal Klungkung di kawasan tersebut.

“Saya juga tegaskan, hubungan ini tidak berhenti sampai di sini saja, namun astungkara Bapak-Ibu yang terdaftar sebagai pemilik lahan akan saya pegang sebagai database untuk diprioritaskan menjadi tenaga kerja di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali sesuai kompetensi, profesional yang diperlukan. Namun sebelum bekerja kami di Provinsi Bali akan memberikan Diklat terlebih dahulu,” kata Koster 

Sementara itu dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)/ Appraisal, Ni Made Tjandra Kasih dalam acara Penetapan Nilai Ganti Kerugian Tanah untuk Normalisasi Tukad Unda melaporkan, ada 187 bidang tanah yang dibebaskan dengan jumlah pemilik 124 orang, dan berdasarkan analisa peruntukan yang tertinggi dan terbaik dapat disimpulkan seluruh tanah memiliki harga Rp 26,5 juta per are.

“Nilai ini sudah bersih, tanpa dipungut pajak dan tidak ada pungutan apa-apa lagi. Ini nilainya sudah bersifat final dan mengikat, sehingga saya harap proyek Pemerintah Provinsi Bali dapat segera terlaksana, karena berdampak positif bagi masyarakat setelah pembangunan ini sukses berjalan,” ujarnya.

Dikatakan, pembayaran nilai penggantian wajar tanah akan dilakukan 2 tahap, yaitu bulan Desember tahun 2020 untuk warga yang memiliki lahan di Desa Tangkas, dan bulan Februari tahun 2021 untuk warga yang memiliki lahan di Desa Jumpai.

Mengenai pembayarannya akan dilakukan langsung kepada pemilik tanah oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui rekening BPD Bali.

“Jadi saya mohon dalam kesempatan ini tidak ada calo, tidak boleh ada pemberian komisi kepada pihak manapun, selanjutnya pemilik lahan harus menggunakan dana tersebut nantinya dengan bijak, dipakai untuk hal-hal yang produktif, yang bisa mendukung perekonomian keluarga, dan saya mohon doa agar pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali berjalan lancar,” sambung Koster.

KLUNGKUNG – Salah satu persoalan penting yang harus diselesaikan dalam pembangunan kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Klungkung adalah persoalan pembebasan lahan. Pembebasan lahan ini pun urusannya antara Pemerintah Bali dengan warga Desa Tangkas hingga di Desa Jumpai, Klungkung.

Lahan warga yang pernah dialiri lahar Gunung Agung pada tahun 1963 tersebut, dan sekarang kondisi lahannya sudah mati serta tidak bisa dimanfaatkan untuk apapun akibat aktivitas Penambangan Galian C ini nantinya akan dimanfaatkan sebagai kawasan PKB tersebut. 

Diketahui, harga ganti kerugian tanah yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)/ Appraisal sebesar Rp 26,5 juta per are. Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster dalam acara Penetapan Nilai Ganti Kerugian Tanah untuk Normalisasi Tukad Unda, Kabupaten Klungkung di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya pada Senin (7/12).

“Ini merupakan kelanjutan dari acara musyawarah yang dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2020, kemudian saat itu ada aspirasi dari pemilik tanah yang harus direspon oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sehingga mendapatkan hasil yang bersifat mutlak, di mana nilai penggantian wajar yang ditawarkan dari Rp 22,5 juta per are, setelah dievaluasi oleh KJPP dapat disesuaikan menjadi Rp 26,5 juta per are,” kata Koster.

Dikatakan, nilai ini sudah bersifat mutlak dan mengikat dan telah sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia tahun 2018. Selain itu, Koster juga mengatakan tidak hanya merekrut tenaga kerja lokal, melainkan juga akan menyiapkan zona khusus untuk para pedagang UMKM asal Klungkung di kawasan tersebut.

“Saya juga tegaskan, hubungan ini tidak berhenti sampai di sini saja, namun astungkara Bapak-Ibu yang terdaftar sebagai pemilik lahan akan saya pegang sebagai database untuk diprioritaskan menjadi tenaga kerja di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali sesuai kompetensi, profesional yang diperlukan. Namun sebelum bekerja kami di Provinsi Bali akan memberikan Diklat terlebih dahulu,” kata Koster 

Sementara itu dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)/ Appraisal, Ni Made Tjandra Kasih dalam acara Penetapan Nilai Ganti Kerugian Tanah untuk Normalisasi Tukad Unda melaporkan, ada 187 bidang tanah yang dibebaskan dengan jumlah pemilik 124 orang, dan berdasarkan analisa peruntukan yang tertinggi dan terbaik dapat disimpulkan seluruh tanah memiliki harga Rp 26,5 juta per are.

“Nilai ini sudah bersih, tanpa dipungut pajak dan tidak ada pungutan apa-apa lagi. Ini nilainya sudah bersifat final dan mengikat, sehingga saya harap proyek Pemerintah Provinsi Bali dapat segera terlaksana, karena berdampak positif bagi masyarakat setelah pembangunan ini sukses berjalan,” ujarnya.

Dikatakan, pembayaran nilai penggantian wajar tanah akan dilakukan 2 tahap, yaitu bulan Desember tahun 2020 untuk warga yang memiliki lahan di Desa Tangkas, dan bulan Februari tahun 2021 untuk warga yang memiliki lahan di Desa Jumpai.

Mengenai pembayarannya akan dilakukan langsung kepada pemilik tanah oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui rekening BPD Bali.

“Jadi saya mohon dalam kesempatan ini tidak ada calo, tidak boleh ada pemberian komisi kepada pihak manapun, selanjutnya pemilik lahan harus menggunakan dana tersebut nantinya dengan bijak, dipakai untuk hal-hal yang produktif, yang bisa mendukung perekonomian keluarga, dan saya mohon doa agar pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali berjalan lancar,” sambung Koster.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/