DENPASAR – Pengempon Pura Sad Khayangan Penida kecewa. Betapa tidak, sempat dihentikan karena membangun di lingkungan pura, proyek akomodasi wisata Huna Huni Resort terus berlanjut.
Proyek terus berlanjut setelah sang investor mengantongi IMB No: 503/18/IMB/DPMPTSP/2018 dari Pemkab Klungkung.
Oleh karena itu, sejumlah Pengempon Pura Sad Khayangan Penida, bersama bendesa dan masyarakat Nusa Penida berharap Gubernur Bali I Wayan Koster menegakkan Bhisama Kesucian Pura Sad Khayangan Penida.
Untuk diketahui pengembang atau pemilik proyek diduga tidak mematuhi perarem Pura Desa Adat. Salah satunya berkaitan dengan pembangunan di dekat Pura Sad Khayangan.
“Waktu lalu saya bersama pengempon pura, sejumlah prajuru, bendesa dan masyarakat mencapai ribuan orang melakukan aksi damai
menghentikan proyek itu,” beber Ketua Panitia Wayan Tiase di dampingi beberapa Prajuru dan beberapa bendesa di Denpasar, Rabu (7/1).
Pasca penyetopan proyek, pihak pembeng melapor sejumlah pengmpon pura ke kantor polisi. Masyarakat kecawa lagi, proses hukum belum selesai kini proyeknya terus berjalan, bahkan IMB sudah diterbitkan.
“Walapun penyetopan itu berdasar berita acara Paruman, tapi proses masih di Kepolisian masih berlanjut. Sebenarnya penyetopan itu sesuai
dengan pararem atau petunjuk Prasasti Pura dan berdasar Peraturan Daerah Provinsi Bali yang mengatur tentang kesucian Pura Sad Kayangan,” tegasnya.
Ditegaskan lagi bahwa proses hukum belum selesai, pihak pengembang saat ini melanjutkan pembangunan dengan pengawalan yang diketahui dari oknum aparat diduga TNI dan Polisi.
Yang disayangkan lagi, IMB sudah dikeluarkan dan dipajang di lokasi proyek. Sedangkan proyek bangunan milik pengembang itu berada di kawasan pura tersebut.
Pengembang, versi warga, tidak menghargai perarem pura di sana yang sudah di pasang dienam titik di lingkungan pura. Yang dipasang itu sebagai imbauan berupa berita acara paruman.
“IMB pembangunan akomodasi pariwisata terbit di dalam kawasan suci pura tertua di Nusa Penida yang merupakan kawasan suci Pura Sad Kayangan.
Sedangkan dalam peraturan daerah, kesucian pura harus dijaga tidak boleh membangun kecuali pembangunan terkait spiritual,” tegas Wayan Tiase sembari
mengatakan bahwa melihat IMB yang terpajang oleh Investor, terkesan bahwa Pemkab Klungkung masih mempergunakan Perda produk Tahun 1974.
Sedangkan, lanjut Wayan Tiasa, perda tentang tata Ruang Propinsi Bali sudah dirilis Tahun 2009. Yang mana, amanat dari perda Tahun 2009 pemerintah Kabupaten dan Kota dalam waktu 2 tahun wajib menyesuaikan.
Yang mana, diatur tentang sepadan pantai dan kesucian pura. Sehingga Perda Kabupaten dan Kota tidak boleh bertentangan dengan Perda Propinsi Bali.
Memperhatikan status Pura Segara Penida yang oleh masyarakat pengempon diyakini berstatus sebagai Sad Kahyangan di Nusa Penida.
Maka dari itu, masyarakat meminta kepada Gubernur Bali agar menegakkan Bhisama Kesucian Pura sebagaimana tertuang dalam Perda Provinsi Bali No.16 Tahun 2019.
“Ini bertujuan agar kesucian pura tersebut tetap terjaga dan masyarakat umat Hindu di Nusa Penida dan juga umat Hindu lainnya dapat melaksanakan Sradha Bakti dengan nyaman dan damai sesuai dengan Nangun Sad Kertih Lokal Bali,” tuturnya.