29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:26 AM WIB

Terapkan e-Jasa 2021, Upah Tenaga Kontrak Klungkung Disesuaikan UMK

SEMARAPURA – Pemkab Klungkung akan memberikan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Klungkung kepada para tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Klungkung mulai tahun 2021.

Namun melalui sistem e-Jasa yang juga akan diterapkan mulai 2021, para tenaga kontak berpotensi tidak mendapatkan upah sesuai UMK jika kinerjanya tidak memenuhi poin minimum yang telah ditentukan.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya menjelaskan, untuk memotivasi para tenaga kontrak agar bekerja dengan baik dan giat,

Pemkab Klungkung akan menerapkan sistem e-Jasa dalam pembayaran upah para tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Klungkung mulai tahun 2021.

Dengan sistem tersebut, pembayaran upah akan dilakukan sesuai pekerjaan yang dilakukan tenaga kontrak. “Yang bekerja optimal akan mendapatkan hasil yang maksimal pula. Dan begitu sebaliknya,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga berencana melakukan penyesuaian upah tenaga kontrak sesuai UMK Klungkung di tahun 2021.

Sebab pada tahun 2019 upah tenaga kontrak Pemkab Klungkung sekitar Rp 1,4 juta ditambah tanggungan premi JKN-KIS dan BPJS Ketenagakerjaan per bulan.

Upah tenaga kontrak Klungkung tersebut tentunya lebih rendah dibandingkan dengan UMK Klungkung tahun 2019, yakni sebesar Rp 2,3 juta lebih per bulan.

“Paling lambat 2021 upah tenaga kontrak akan dibayar sesuai UMK. Tapi dengan sistem e-Jasa tidak semua akan bisa

mendapatkan hasil maksimal namun akan menjadi proporsional sesuai volume pekerjaan yang berhasil diselesaikan,” jelasnya.

Untuk diketahui, e- Jasa diterapkan lantaran orang nomor satu di Kabupaten Klungkung itu melihat beban kerja tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Klungkung berbeda-beda.

Ada tenaga kontrak yang memiliki beban kerja sedikit dan ada pula yang memiliki beban kerja cukup berat.

Namun dari segi penghasilan, tenaga kontrak mendapat penghasilan yang sama, yakni Rp 1,4 juta ditambah dengan tanggungan premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Melalui aplikasi ini, kinerja tenaga kontak dapat dinilai sehingga ketahuan yang mana tenaga kerja yang bekerja dengan baik dan yang mana tidak.

Ini nantinya dapat menjadi bahan evaluasi tenaga kontrak itu. Selama ini belum pernah dilakukan penilaian kinerja tenaga kontrak,” terangnya.

Lebih lanjut pihaknya meminta agar para ASN dan tenaga kontrak dapat menanamkan dan meningkatkan rasa memiliki terhadap Kabupaten Klungkung meskipun bukan berasal dari Klungkung.

Sebab jika hal itu tidak ada, maka tugas dan kewajiban selaku ASN maupun tenaga kontrak tidak akan dilakukan dengan baik dan benar.

“Rasa memiliki dan mencintai terhadap Kabupaten Klungkung harus dimiliki setiap hari dan di saat libur sekalipun,” tandasnya.

SEMARAPURA – Pemkab Klungkung akan memberikan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Klungkung kepada para tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Klungkung mulai tahun 2021.

Namun melalui sistem e-Jasa yang juga akan diterapkan mulai 2021, para tenaga kontak berpotensi tidak mendapatkan upah sesuai UMK jika kinerjanya tidak memenuhi poin minimum yang telah ditentukan.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya menjelaskan, untuk memotivasi para tenaga kontrak agar bekerja dengan baik dan giat,

Pemkab Klungkung akan menerapkan sistem e-Jasa dalam pembayaran upah para tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Klungkung mulai tahun 2021.

Dengan sistem tersebut, pembayaran upah akan dilakukan sesuai pekerjaan yang dilakukan tenaga kontrak. “Yang bekerja optimal akan mendapatkan hasil yang maksimal pula. Dan begitu sebaliknya,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga berencana melakukan penyesuaian upah tenaga kontrak sesuai UMK Klungkung di tahun 2021.

Sebab pada tahun 2019 upah tenaga kontrak Pemkab Klungkung sekitar Rp 1,4 juta ditambah tanggungan premi JKN-KIS dan BPJS Ketenagakerjaan per bulan.

Upah tenaga kontrak Klungkung tersebut tentunya lebih rendah dibandingkan dengan UMK Klungkung tahun 2019, yakni sebesar Rp 2,3 juta lebih per bulan.

“Paling lambat 2021 upah tenaga kontrak akan dibayar sesuai UMK. Tapi dengan sistem e-Jasa tidak semua akan bisa

mendapatkan hasil maksimal namun akan menjadi proporsional sesuai volume pekerjaan yang berhasil diselesaikan,” jelasnya.

Untuk diketahui, e- Jasa diterapkan lantaran orang nomor satu di Kabupaten Klungkung itu melihat beban kerja tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Klungkung berbeda-beda.

Ada tenaga kontrak yang memiliki beban kerja sedikit dan ada pula yang memiliki beban kerja cukup berat.

Namun dari segi penghasilan, tenaga kontrak mendapat penghasilan yang sama, yakni Rp 1,4 juta ditambah dengan tanggungan premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Melalui aplikasi ini, kinerja tenaga kontak dapat dinilai sehingga ketahuan yang mana tenaga kerja yang bekerja dengan baik dan yang mana tidak.

Ini nantinya dapat menjadi bahan evaluasi tenaga kontrak itu. Selama ini belum pernah dilakukan penilaian kinerja tenaga kontrak,” terangnya.

Lebih lanjut pihaknya meminta agar para ASN dan tenaga kontrak dapat menanamkan dan meningkatkan rasa memiliki terhadap Kabupaten Klungkung meskipun bukan berasal dari Klungkung.

Sebab jika hal itu tidak ada, maka tugas dan kewajiban selaku ASN maupun tenaga kontrak tidak akan dilakukan dengan baik dan benar.

“Rasa memiliki dan mencintai terhadap Kabupaten Klungkung harus dimiliki setiap hari dan di saat libur sekalipun,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/