27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 9:16 AM WIB

Kasus Korupsi LPD Bangkang Mengendap 3 Tahun, Polisi Sebut Kendala Ini

SINGARAJA – Nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bangkang, mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi di lembaga keuangan nonbank tersebut.

Pasalnya, meski telah dilaporkan tiga tahun lalu, status hukum Ketua LPD Bangkang yang berinisial GNW, tak jelas. Bahkan, keberadaan GNW hingga kini tak kunjung diketahui.

Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, polisi terus melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi LPD Bangkang.

Hanya saja proses penyelidikan terkendala dengan keberadaan GNW. Polisi berdalih keterangan GNW dibutuhkan untuk audit investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Audit investigasi ini kan dibutuhkan untuk menentukan kerugian negara. Penyebab terhambatnya karena Ketua LPD ini tidak ada di tempat.

Sedangkan keterangan dia dibutuhkan oleh auditor. Ini yang menjadi kendala kami saat ini,” kata Iptu Sumarjaya.

Ia mengaku polisi sudah melakukan pencarian terhadap GNW. Namun, hingga kini belum membuahkan hasil.

“Dipanggil sudah, dicari ke rumahnya sudah, tim dari Unit Tipikor juga sudah membentuk tim untuk mencari. Hanya karena memang masih penyelidikan, kami belum bisa menerbitkan DPO,” tukas Sumarjaya.

Sekadar diketahui, kasus LPD Bangkang bergulir sejak 2018 lalu. Kasus bermula saat rumah Ketua LPD ditemukan dalam kondisi kosong.

Para nasabah pun curiga dan mendatangi LPD menanyakan keberadaan dana mereka. Ternyata dana simpanan mereka sudah hilang. Para nasabah pun memilih mengadukan masalah tersebut pada kepolisian. 

SINGARAJA – Nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bangkang, mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi di lembaga keuangan nonbank tersebut.

Pasalnya, meski telah dilaporkan tiga tahun lalu, status hukum Ketua LPD Bangkang yang berinisial GNW, tak jelas. Bahkan, keberadaan GNW hingga kini tak kunjung diketahui.

Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, polisi terus melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi LPD Bangkang.

Hanya saja proses penyelidikan terkendala dengan keberadaan GNW. Polisi berdalih keterangan GNW dibutuhkan untuk audit investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Audit investigasi ini kan dibutuhkan untuk menentukan kerugian negara. Penyebab terhambatnya karena Ketua LPD ini tidak ada di tempat.

Sedangkan keterangan dia dibutuhkan oleh auditor. Ini yang menjadi kendala kami saat ini,” kata Iptu Sumarjaya.

Ia mengaku polisi sudah melakukan pencarian terhadap GNW. Namun, hingga kini belum membuahkan hasil.

“Dipanggil sudah, dicari ke rumahnya sudah, tim dari Unit Tipikor juga sudah membentuk tim untuk mencari. Hanya karena memang masih penyelidikan, kami belum bisa menerbitkan DPO,” tukas Sumarjaya.

Sekadar diketahui, kasus LPD Bangkang bergulir sejak 2018 lalu. Kasus bermula saat rumah Ketua LPD ditemukan dalam kondisi kosong.

Para nasabah pun curiga dan mendatangi LPD menanyakan keberadaan dana mereka. Ternyata dana simpanan mereka sudah hilang. Para nasabah pun memilih mengadukan masalah tersebut pada kepolisian. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/