33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:51 PM WIB

Dihadang Di Mengwi, Puluhan Pemudik di Lima Mobil Batal Mudik

MANGUPURA – Meski larangan mudik 2021 telah disampaikan, rupanya masih banyak masyarakat tetap ingin pulang ke kampung halaman. Terbukti, Polres Badung, menjaring 5 mobil mengangkut 25 orang diputar balik ke kediaman masaing-masing, Sabtu subuh (8/5).

Ini dilakukan demi menekan penularan Covid-19. Apalagi, belakangan ini terdapat varian baru corona dari Afrika Selatan dan Inggris.

Imbauan pemerintah agar warga tak mudik tidak menghentikan sebagian warga Kota Denpasar untuk tetap kembali ke kampung halaman untuk berkumpul bersama keluarga saat Lebaran. Itu jadi alasan warga.

Walaupun demikian alasannya, polisi memutar balik 5 kendaraan yang terdiri dari 3 pikap dan 2 mobil pribadi.

“Ya kami tetap putar balik 5 kendaraan itu dan puluhan penumpangnya saat terjaring di Pos Penyekatan kendaraan di Jalan Raya Mengwitani subuh tadi sekitar pukul 03.00,” jelas Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra R.A.

Selain itu, data identitas para pemudik sebanyak 25 orang juga pengemudi yang tidak bisa menunjukkan persyaratan keluar kota sesuai SE Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021.

Dijelaskannya,  personel Operasi Ketupat Agung-2021 dengan surat perintah Kapolres Badung Nomor : Sprin/492/V/OPS.1.2.3./2021, Tanggal 01 Mei 2021, tentang Operasi Kepolisian terpusat dengan sandi “Ops Ketupat Agung-2021” dalam rangka pengamanan Idul Fitri 1442 H tahun 2021, penyekatan akan berlangsung selama 12 hari dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Petugas Polri yamg melakukan pengemanan di Pos Penyekatan melaksanakan pengamanan kendaraan merupakan petugas gabungan Sat Lantas, Pol PP, Dishub, Damkar dan Dinkes Badung. Kegiatan penyekatan kendaraan berlokasi di Jalan Raya Mengwitani dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Badung Iptu Aan.

“Menyasar kendaraan bus, mobil travel, truk, nobil box, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor yang dicurigai mengangkut pemudik guna mengantisipasi pemudik yang melintas menuju Pulau Jawa,” paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Lantas Polres Badung AKP AAN Saputra selaku Kasatgas Kamseltibcarlantas dalam Ops Ketupat Agung 2021 terus mengingatkan kepada masyarakat soal Prokes dan larangan mudik Lebaran 2021.

Mulai Kamis, (6/5) personel yang terlibat operasi Ketupat Agung 2021 telah melakukan penyekatan di Pos Pengamanan Mudik Lebaran di jalan Raya Mengwitani (depan Terminal Mengwi), Mengwi, Badung hingga Sabtu (8/5).

AAN Saputra mengatakan bahwa adanya pengetatan mudik Lebaran tahun 2021 ini, bertujuan untuk mencegah penularan virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia. Dirinya juga tetap menjaga tren baik dalam melakukan penyekatan dan imbauan-imbauan.

Dikatakannya dalam keadaan pandemi seperti saat ini, orang-orang menghadapi dua risiko, yaitu menularkan virus atau tertular virus, dan keduanya adalah hal yang sama-sama berbahaya.

“Tidak mudik lebih baik, karena mudik akan membahayakan saudara dan keluarga,” tutupnya.

MANGUPURA – Meski larangan mudik 2021 telah disampaikan, rupanya masih banyak masyarakat tetap ingin pulang ke kampung halaman. Terbukti, Polres Badung, menjaring 5 mobil mengangkut 25 orang diputar balik ke kediaman masaing-masing, Sabtu subuh (8/5).

Ini dilakukan demi menekan penularan Covid-19. Apalagi, belakangan ini terdapat varian baru corona dari Afrika Selatan dan Inggris.

Imbauan pemerintah agar warga tak mudik tidak menghentikan sebagian warga Kota Denpasar untuk tetap kembali ke kampung halaman untuk berkumpul bersama keluarga saat Lebaran. Itu jadi alasan warga.

Walaupun demikian alasannya, polisi memutar balik 5 kendaraan yang terdiri dari 3 pikap dan 2 mobil pribadi.

“Ya kami tetap putar balik 5 kendaraan itu dan puluhan penumpangnya saat terjaring di Pos Penyekatan kendaraan di Jalan Raya Mengwitani subuh tadi sekitar pukul 03.00,” jelas Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra R.A.

Selain itu, data identitas para pemudik sebanyak 25 orang juga pengemudi yang tidak bisa menunjukkan persyaratan keluar kota sesuai SE Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021.

Dijelaskannya,  personel Operasi Ketupat Agung-2021 dengan surat perintah Kapolres Badung Nomor : Sprin/492/V/OPS.1.2.3./2021, Tanggal 01 Mei 2021, tentang Operasi Kepolisian terpusat dengan sandi “Ops Ketupat Agung-2021” dalam rangka pengamanan Idul Fitri 1442 H tahun 2021, penyekatan akan berlangsung selama 12 hari dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Petugas Polri yamg melakukan pengemanan di Pos Penyekatan melaksanakan pengamanan kendaraan merupakan petugas gabungan Sat Lantas, Pol PP, Dishub, Damkar dan Dinkes Badung. Kegiatan penyekatan kendaraan berlokasi di Jalan Raya Mengwitani dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Badung Iptu Aan.

“Menyasar kendaraan bus, mobil travel, truk, nobil box, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor yang dicurigai mengangkut pemudik guna mengantisipasi pemudik yang melintas menuju Pulau Jawa,” paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Lantas Polres Badung AKP AAN Saputra selaku Kasatgas Kamseltibcarlantas dalam Ops Ketupat Agung 2021 terus mengingatkan kepada masyarakat soal Prokes dan larangan mudik Lebaran 2021.

Mulai Kamis, (6/5) personel yang terlibat operasi Ketupat Agung 2021 telah melakukan penyekatan di Pos Pengamanan Mudik Lebaran di jalan Raya Mengwitani (depan Terminal Mengwi), Mengwi, Badung hingga Sabtu (8/5).

AAN Saputra mengatakan bahwa adanya pengetatan mudik Lebaran tahun 2021 ini, bertujuan untuk mencegah penularan virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia. Dirinya juga tetap menjaga tren baik dalam melakukan penyekatan dan imbauan-imbauan.

Dikatakannya dalam keadaan pandemi seperti saat ini, orang-orang menghadapi dua risiko, yaitu menularkan virus atau tertular virus, dan keduanya adalah hal yang sama-sama berbahaya.

“Tidak mudik lebih baik, karena mudik akan membahayakan saudara dan keluarga,” tutupnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/