31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 20:32 PM WIB

DPRD Tabanan Ingin Pangkas Cawe-Cawe Pemkab atas Objek Wisata

TABANAN – Panitia khusus (Pansus) VI DPRD Tabanan kini tengah menyusun sejumlah  rekomendasi yang akan diserahkan kepada Bupati. Poinnya mengarah agar potensi aset dapat dioptimalisasikan menjadi pendapatan asli daerah (PAD).

 

Tidak hanya itu pansus kini juga sedang mempertimbangkan kemungkinan untuk mendorong manajemen daya tarik wisata (DTW) agar dapat membentuk badan pengelola. Sehingga pengelolaan DTW dapat dikelola secara mandiri. Dengan begitu, Pemkab Tabanan tak bisa cawe-cawe lagi terhadap pengelolaaan DTW tersebut.

 

Pansus VI DPRD Tabanan berkaca pada DTW Ulun Danu Ulun Danu Beratan Bedugul Kecamatan Baturiti, Tabanan. Di mana DTW tersebut telah membentuk perusahaan sendiri.

 

Bahkan dari hasil pendapatan pajak ternyata usai dikerjasamakan dengan Pemkab Tabanan. Pembayaran dari sektor pajak hiburan dan rekreasi lumayan tinggi.

 

Sekretaris Pansus VI, I Putu Eka Putra Nurcahyadi mengatakan secara normatif, di awal tahun ini, semua manajemen DTW seharusnya melakukan evaluasi terhadap pengelolaan dalam setahun. Dari tiga DTW potensial di Tabanan, kebetulan DTW Ulun Danu Beratan, di awal tahun ini sudah mulai melakukan pengelolaan secara mandiri.

 

“Karena di situ tidak ada aset Pemda. Jadi dibenarkan mereka mengelola sendiri secara kelembagaan,” jelas Eka Nurcahyadi, Jumat (7/5).

 

Dari perubahan tersebut, sambung dia, kontribusi terhadap kas daerah justru lebih besar dan jelas. Rasionya 25 persen dan masuk ke dalam pajak hiburan dan rekreasi.

 

“Sehingga kami memandang DTW lain kami harapkan mempertimbangkan hal ini. Mungkin bisa menerapkan seperti yang diterapkan di DTW Ulun Danu Beratan. Agar Pemda tidak ikut campur. Sekalipun ada aset di sana. Kami minta DTW lainnya di Tabanan mandiri dengan bentuk pengelolaan mandiri” ujar Ketua Komisi I DPRD Tabanan ini.

 

Menurutnya, hal itu dimungkinkan sepanjang format kerja sama ditinjau ulang sehingga ke depannya, performa manajemen DTW akan jauh lebih profesional. Dan kontribusi mereka kepada kas daerah atau PAD jauh lebih meningkat. Terfokus pada pendapatan dari retribusi parkir dan tiket masuk.

 

“Tidak seperti sekarang. Konsep kerja samanya mungkin dikaji ulang. Artinya, ke depannya, pendapatan yang disetorkan ke kas daerah fokus bersumber dari retribusi parkir dan tiket masuk,” tegasnya.

 

Di samping itu, kata dia, dari sisi audit dan pertanggungjawaban anggaran, pola seperti ini jauh lebih akuntabel. Slot pendapatannya jelas yakni retribusi parkir dan tiket masuk.

 

“Secara audit ini jauh lebih bisa dipertanggungjawabkan. Karena lebih jelas posnya. Kalau kemarin-kemarin masuknya ke pendapatan lain-lain yang sah,” pungkasnya.

TABANAN – Panitia khusus (Pansus) VI DPRD Tabanan kini tengah menyusun sejumlah  rekomendasi yang akan diserahkan kepada Bupati. Poinnya mengarah agar potensi aset dapat dioptimalisasikan menjadi pendapatan asli daerah (PAD).

 

Tidak hanya itu pansus kini juga sedang mempertimbangkan kemungkinan untuk mendorong manajemen daya tarik wisata (DTW) agar dapat membentuk badan pengelola. Sehingga pengelolaan DTW dapat dikelola secara mandiri. Dengan begitu, Pemkab Tabanan tak bisa cawe-cawe lagi terhadap pengelolaaan DTW tersebut.

 

Pansus VI DPRD Tabanan berkaca pada DTW Ulun Danu Ulun Danu Beratan Bedugul Kecamatan Baturiti, Tabanan. Di mana DTW tersebut telah membentuk perusahaan sendiri.

 

Bahkan dari hasil pendapatan pajak ternyata usai dikerjasamakan dengan Pemkab Tabanan. Pembayaran dari sektor pajak hiburan dan rekreasi lumayan tinggi.

 

Sekretaris Pansus VI, I Putu Eka Putra Nurcahyadi mengatakan secara normatif, di awal tahun ini, semua manajemen DTW seharusnya melakukan evaluasi terhadap pengelolaan dalam setahun. Dari tiga DTW potensial di Tabanan, kebetulan DTW Ulun Danu Beratan, di awal tahun ini sudah mulai melakukan pengelolaan secara mandiri.

 

“Karena di situ tidak ada aset Pemda. Jadi dibenarkan mereka mengelola sendiri secara kelembagaan,” jelas Eka Nurcahyadi, Jumat (7/5).

 

Dari perubahan tersebut, sambung dia, kontribusi terhadap kas daerah justru lebih besar dan jelas. Rasionya 25 persen dan masuk ke dalam pajak hiburan dan rekreasi.

 

“Sehingga kami memandang DTW lain kami harapkan mempertimbangkan hal ini. Mungkin bisa menerapkan seperti yang diterapkan di DTW Ulun Danu Beratan. Agar Pemda tidak ikut campur. Sekalipun ada aset di sana. Kami minta DTW lainnya di Tabanan mandiri dengan bentuk pengelolaan mandiri” ujar Ketua Komisi I DPRD Tabanan ini.

 

Menurutnya, hal itu dimungkinkan sepanjang format kerja sama ditinjau ulang sehingga ke depannya, performa manajemen DTW akan jauh lebih profesional. Dan kontribusi mereka kepada kas daerah atau PAD jauh lebih meningkat. Terfokus pada pendapatan dari retribusi parkir dan tiket masuk.

 

“Tidak seperti sekarang. Konsep kerja samanya mungkin dikaji ulang. Artinya, ke depannya, pendapatan yang disetorkan ke kas daerah fokus bersumber dari retribusi parkir dan tiket masuk,” tegasnya.

 

Di samping itu, kata dia, dari sisi audit dan pertanggungjawaban anggaran, pola seperti ini jauh lebih akuntabel. Slot pendapatannya jelas yakni retribusi parkir dan tiket masuk.

 

“Secara audit ini jauh lebih bisa dipertanggungjawabkan. Karena lebih jelas posnya. Kalau kemarin-kemarin masuknya ke pendapatan lain-lain yang sah,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/