33.9 C
Jakarta
24 November 2024, 17:23 PM WIB

Sikapi Sengketa Pekraman Penarukan, MMDP Minta Penyelesaian Lewat Adat

SINGARAJA – Munculnya sengketa kasus dugaan penyelewengan yang dilakukan oknum prajuru terhadap pengelolaan dana bantuan yang diterima desa pakraman menuai respon dari Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Buleleng.

 

Atas kasus ini MMDP Buleleng meminta agar masalah kepengurusan di Desa Pakraman Penarukan diselesaikan lewat jalur adat.

 

Ketua MMDP Buleleng Dewa Putu Budarsa mengatakan, pihaknya sudah mengetahui permasalahan yang terjadi di Penarukan. Hanya saja majelis madya tak bisa melakukan intervensi terhadap masalah yang berlangsung di desa tersebut.

 

Budarsa menyatakan, masalah yang terjadi di desa pakraman hendaknya diselesaikan lewat jalan paruman.

 

Ia pun mengapresiasi langkah krama desa yang telah berusaha menyelesaikan permasalahan itu lewat paruman desa yang dilakukan oleh krama di Pura Desa Penarukan, Kamis (6/6) lalu.

 

Menyusul adanya dugaan penyelewengan dana bantuan desa pakraman yang mencuat saat paruman desa, ia meminta agar masalah itu diselesaikan lewat jalur adat.

 

“Alangkah baiknya diselesaikan lewat paruman. Sehingga ada proses klarifikasi di sana. Tapi karena prajurutidak hadir saat paruman kemarin (Kamis, Red), ya kami kembalikan ke krama. Karena putusan tertinggi itu ada di paruman,” katanya.

 

Menurut Budarsa penyelesaian lewat jalur adat itu bukan berarti mengesampingkan adanya dugaan pelanggaran pidana yang terjadi di dalamnya. Namun lebih mengarah pada penyelesaian persoalan secara win-win solution.

 

“Misalnya memang benar ada penyelewengan, oknum yang menggunakan dana itu minta tanda tangan surat pernyataan. Kapan dia harus mengembalikan, cantumkan dalam pernyataan itu. Kalau akhirnya tidak bisa diselesaikan sampai batas waktu, ya silahkan (dibawa ke pidana),” imbuhnya.

 

Sementara itu Ketua Kertha Desa Penarukan Ketut Subrata mengatakan, dugaan penyelewengan dana itu akan ditelusuri lebih lanjut oleh tim investigasi. Pembentukan tim itu merupakan kesepakatan yang diambil dalam paruman krama pada Kamis lalu.

 

Nantinya tim investigasi akan melibatkan dua orang perwakilan dari masing-masing banjar adat pakraman. Selain itu di dalamnya juga akan ada unsur Kertha Desa, Angga Deha Panureksa, serta Krama Desa Petang Dasa.

 

“Temuan dari Angga Deha itu kan masih parsial. Nah nanti tim investigasi ini yang menelusuri lebih lanjut. Termasuk mengejar soal (surat) pernyataan itu,” ujarnya.

 

Seperti diketahui sebelumnya, prajuru di Desa Pakraman Penarukan dilengserkan oleh krama. Keputusan itu diambil setelah krama desa menggelar paruman di Pura Desa Penarukan pada Kamis lalu. Putusan itu diambil krama, lantaran laporan pertanggungjawaban prajuru periode Januari-Desember terdapat kejanggalan.

 

Temuan Angga Deha Panureksa Desa Pakraman Penarukan mengindikasikan ada dana Rp 472,58 juta yang tak bisa dipertanggungjawabkan

SINGARAJA – Munculnya sengketa kasus dugaan penyelewengan yang dilakukan oknum prajuru terhadap pengelolaan dana bantuan yang diterima desa pakraman menuai respon dari Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Buleleng.

 

Atas kasus ini MMDP Buleleng meminta agar masalah kepengurusan di Desa Pakraman Penarukan diselesaikan lewat jalur adat.

 

Ketua MMDP Buleleng Dewa Putu Budarsa mengatakan, pihaknya sudah mengetahui permasalahan yang terjadi di Penarukan. Hanya saja majelis madya tak bisa melakukan intervensi terhadap masalah yang berlangsung di desa tersebut.

 

Budarsa menyatakan, masalah yang terjadi di desa pakraman hendaknya diselesaikan lewat jalan paruman.

 

Ia pun mengapresiasi langkah krama desa yang telah berusaha menyelesaikan permasalahan itu lewat paruman desa yang dilakukan oleh krama di Pura Desa Penarukan, Kamis (6/6) lalu.

 

Menyusul adanya dugaan penyelewengan dana bantuan desa pakraman yang mencuat saat paruman desa, ia meminta agar masalah itu diselesaikan lewat jalur adat.

 

“Alangkah baiknya diselesaikan lewat paruman. Sehingga ada proses klarifikasi di sana. Tapi karena prajurutidak hadir saat paruman kemarin (Kamis, Red), ya kami kembalikan ke krama. Karena putusan tertinggi itu ada di paruman,” katanya.

 

Menurut Budarsa penyelesaian lewat jalur adat itu bukan berarti mengesampingkan adanya dugaan pelanggaran pidana yang terjadi di dalamnya. Namun lebih mengarah pada penyelesaian persoalan secara win-win solution.

 

“Misalnya memang benar ada penyelewengan, oknum yang menggunakan dana itu minta tanda tangan surat pernyataan. Kapan dia harus mengembalikan, cantumkan dalam pernyataan itu. Kalau akhirnya tidak bisa diselesaikan sampai batas waktu, ya silahkan (dibawa ke pidana),” imbuhnya.

 

Sementara itu Ketua Kertha Desa Penarukan Ketut Subrata mengatakan, dugaan penyelewengan dana itu akan ditelusuri lebih lanjut oleh tim investigasi. Pembentukan tim itu merupakan kesepakatan yang diambil dalam paruman krama pada Kamis lalu.

 

Nantinya tim investigasi akan melibatkan dua orang perwakilan dari masing-masing banjar adat pakraman. Selain itu di dalamnya juga akan ada unsur Kertha Desa, Angga Deha Panureksa, serta Krama Desa Petang Dasa.

 

“Temuan dari Angga Deha itu kan masih parsial. Nah nanti tim investigasi ini yang menelusuri lebih lanjut. Termasuk mengejar soal (surat) pernyataan itu,” ujarnya.

 

Seperti diketahui sebelumnya, prajuru di Desa Pakraman Penarukan dilengserkan oleh krama. Keputusan itu diambil setelah krama desa menggelar paruman di Pura Desa Penarukan pada Kamis lalu. Putusan itu diambil krama, lantaran laporan pertanggungjawaban prajuru periode Januari-Desember terdapat kejanggalan.

 

Temuan Angga Deha Panureksa Desa Pakraman Penarukan mengindikasikan ada dana Rp 472,58 juta yang tak bisa dipertanggungjawabkan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/