25.1 C
Jakarta
21 September 2024, 9:17 AM WIB

CATAT! Buang Sampah Tidak Sesuai Jadwal, Sanksi Tegas Menanti

SEMARAPURA – Kesadaran masyarakat Kabupaten Klungkung dalam memilah sampah, dan membuang sampah sesuai jadwal dan tempatnya mengalami penurunan.

Untuk kembali meningkatkan kedisiplinan masyarakat Klungkung tersebut, sanksi tegas siap menjerat warga yang tidak disiplin dalam membuang sampah.

Penegasan tersebut kembali disampaikan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta saat berkeliling memantau ketaatan warga dalam membuang sampah di seputar Kota Semarapura kemarin.

Didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung Anak Agung Kirana,

Bupati Suwirta berkeliling melihat situasi dan kepatuhan warga terhadap implementasi Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Dengan pengeras suara yang terpasang di atas mobil Pemkab Klungkung, Bupati Suwirta melakukan sosialisasi sekaligus mengimbau masyarakat untuk bisa mematuhi jadwal pembuangan sampah.

“Kami minta kepada warga untuk memilah sampah sesuai jenisnya dari rumah masing-masing atau dari sumbernya

seperti apa yang tertuang dalam Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber,” terangnya.

Saat membuang sampah, warga diminta untuk membungkusnya sehingga tidak berserakan. Jadwal membuang sampah, yakni pada pukul 06.00-07.00 setiap harinya.

Di mana sampah organik, dibuang pada hari Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. Sedangkan sampah nonorganik atau sampah plastik dibuang pada hari Senin dan Jumat.

“Masyarakat kami harapkan bisa mematuhi jadwal tersebut dan sampah wajib dipilah dari rumah masing-masing,” jelasnya

Jika ada yang melanggar atau tidak mematuhi jadwal tersebut, dia mengatakan akan ada ketentuan pidana berupa ancaman kurungan paling lama

tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. “Ketentuan ini mulai diterapkan 12 Juni 2020 mendatang,” tandasnya. 

SEMARAPURA – Kesadaran masyarakat Kabupaten Klungkung dalam memilah sampah, dan membuang sampah sesuai jadwal dan tempatnya mengalami penurunan.

Untuk kembali meningkatkan kedisiplinan masyarakat Klungkung tersebut, sanksi tegas siap menjerat warga yang tidak disiplin dalam membuang sampah.

Penegasan tersebut kembali disampaikan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta saat berkeliling memantau ketaatan warga dalam membuang sampah di seputar Kota Semarapura kemarin.

Didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung Anak Agung Kirana,

Bupati Suwirta berkeliling melihat situasi dan kepatuhan warga terhadap implementasi Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Dengan pengeras suara yang terpasang di atas mobil Pemkab Klungkung, Bupati Suwirta melakukan sosialisasi sekaligus mengimbau masyarakat untuk bisa mematuhi jadwal pembuangan sampah.

“Kami minta kepada warga untuk memilah sampah sesuai jenisnya dari rumah masing-masing atau dari sumbernya

seperti apa yang tertuang dalam Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber,” terangnya.

Saat membuang sampah, warga diminta untuk membungkusnya sehingga tidak berserakan. Jadwal membuang sampah, yakni pada pukul 06.00-07.00 setiap harinya.

Di mana sampah organik, dibuang pada hari Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. Sedangkan sampah nonorganik atau sampah plastik dibuang pada hari Senin dan Jumat.

“Masyarakat kami harapkan bisa mematuhi jadwal tersebut dan sampah wajib dipilah dari rumah masing-masing,” jelasnya

Jika ada yang melanggar atau tidak mematuhi jadwal tersebut, dia mengatakan akan ada ketentuan pidana berupa ancaman kurungan paling lama

tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. “Ketentuan ini mulai diterapkan 12 Juni 2020 mendatang,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/