29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:42 AM WIB

Pengepul Barang Bekas di Buleleng Wajib Urus Izin Pengelolaan Sampah

SINGARAJA – Para pengepul barang bekas di Buleleng diminta segera mengurus dokumen perizinan. Kini pengepul diwajibkan mengurus perizinan,

seiring dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pemberian Izin Pengelolaan sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng Putu Ariadi Pribadi mengatakan, peraturan tersebut baru ditetapkan pada akhir 2019 lalu. Rencananya aturan akan efektif berlaku pada bulan Juli mendatang.

Menurutnya, kini DLH Buleleng melalui Bidang Pengelolaan Sampah Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3), sudah melakukan sosialisasi dan pendataan pada para pengelola rongsokan.

Kini sudah ada 20 pengusaha barang rongsokan di seluruh Buleleng. Jumlah itu belum termasuk bank sampah yang juga melakukan aktifitas pengelolaan sampah.

“Kami sudah turun dan lakukan sosialisasi terkait perbup tersebut. Mudah-mudahan sekarang para pengepul ini sudah mengurus dokumen perizinan. Karena sebenarnya kan izin yang diurus itu gratis,” kata Ariadi.

Nantinya dalam dokumen perizinan itu, pemerintah akan melakukan kajian terhadap dampak lingkungan yang timpul. Termasuk dampak gangguan yang berpotensi muncul.

Mengingat saat ini sejumlah pengusaha barang rongsokan kerap menggunakan jalan raya sebagai lokasi bongkar muat. Belum lagi pengusaha yang memanfaatkan jalan untuk meletakkan barang dagangan.

Bila pengusaha barang rongsokan masih membandel, pemerintah akan memberikan sanksi pada pengusaha. Sanksi bisa saja berupa peringatan maupun sanksi administrasi.

“Bahkan bisa sampai ke tingkat penyegelan. Tapi langkah represif seperti itu kan opsi terakhir yang kami ambil. Itu juga harus kami koordinasikan dengan Tim Yustisi.

Semangat dari perbup ini kan lebih menekankan pada pembinaan dan pengelolaan sampah yang lebih baik,” tegasnya.

Selain para pengepul barang rongsokan, Ariadi juga meminta para pengelola bank sampah mengurus dokumen perizinan yang serupa. Ariadi mengklaim Bank Sampai Induk (BSI) yang dikelola DLH Buleleng juga telah mengurus dokumen perizinan tersebut. 

SINGARAJA – Para pengepul barang bekas di Buleleng diminta segera mengurus dokumen perizinan. Kini pengepul diwajibkan mengurus perizinan,

seiring dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pemberian Izin Pengelolaan sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng Putu Ariadi Pribadi mengatakan, peraturan tersebut baru ditetapkan pada akhir 2019 lalu. Rencananya aturan akan efektif berlaku pada bulan Juli mendatang.

Menurutnya, kini DLH Buleleng melalui Bidang Pengelolaan Sampah Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3), sudah melakukan sosialisasi dan pendataan pada para pengelola rongsokan.

Kini sudah ada 20 pengusaha barang rongsokan di seluruh Buleleng. Jumlah itu belum termasuk bank sampah yang juga melakukan aktifitas pengelolaan sampah.

“Kami sudah turun dan lakukan sosialisasi terkait perbup tersebut. Mudah-mudahan sekarang para pengepul ini sudah mengurus dokumen perizinan. Karena sebenarnya kan izin yang diurus itu gratis,” kata Ariadi.

Nantinya dalam dokumen perizinan itu, pemerintah akan melakukan kajian terhadap dampak lingkungan yang timpul. Termasuk dampak gangguan yang berpotensi muncul.

Mengingat saat ini sejumlah pengusaha barang rongsokan kerap menggunakan jalan raya sebagai lokasi bongkar muat. Belum lagi pengusaha yang memanfaatkan jalan untuk meletakkan barang dagangan.

Bila pengusaha barang rongsokan masih membandel, pemerintah akan memberikan sanksi pada pengusaha. Sanksi bisa saja berupa peringatan maupun sanksi administrasi.

“Bahkan bisa sampai ke tingkat penyegelan. Tapi langkah represif seperti itu kan opsi terakhir yang kami ambil. Itu juga harus kami koordinasikan dengan Tim Yustisi.

Semangat dari perbup ini kan lebih menekankan pada pembinaan dan pengelolaan sampah yang lebih baik,” tegasnya.

Selain para pengepul barang rongsokan, Ariadi juga meminta para pengelola bank sampah mengurus dokumen perizinan yang serupa. Ariadi mengklaim Bank Sampai Induk (BSI) yang dikelola DLH Buleleng juga telah mengurus dokumen perizinan tersebut. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/