28.7 C
Jakarta
9 November 2024, 0:41 AM WIB

682,74 Ha Lahan di Jembrana Terkena Dampak, Sepakat Serahkan Tanah

NEGARA – Warga Jembrana mempertanyakan lokasi pasti dan ganti rugi untuk pembebasan lahan yang digunakan Jalan Tol Gilimanuk – Mengwi.

Hal tersebut dipertanyakan warga saat sosialisasi dan pendataan awal rencana pembangunan ruas jalan tol Gilimanuk – Mengwi, Senin kemarin (7/6).

Sosialisasi hari pertama kemarin, digelar di empat tempat berbeda di Wilayah Kecamatan Melaya.

Dalam sosialisasi yang dihadiri tim sosialisasi dari pemerintah provinsi Bali, dihadiri warga yang terkena dampak lintasan pembangunan jalan tol.

Data warga yang terkena lintasan tersebut masih sementara karena lokasi jalan tol masih belum ditetapkan. Karena itu, warga yang terkena lintasan diimbau untuk menyiapkan surat-surat tanah.

Jalan tol Gilimanuk – Gilimanuk memiliki ruas ruang 1.069,44 hektare, terbagi menjadi 8.212 bidang kepemilikan lahan.

Terbanyak kabupaten Jembrana 4.305 bidang atau 52,4 persen, Tabanan 3.597 bidang 43,8 persen dan Badung 310 bidang atau 3,8 persen.

Total panjang tol 96,21 kilometer, sepanjang 66,2 kilometer di wilayah Jembrana. Khusus wilayah Jembrana dari 4.305 bidang tersebut, kebutuhan tanah sebanyak 682,74 hektare.

Kecamatan Melaya terbanyak kebutuhan lahan seluas 203,35 hektar (783 bidang), Kecamatan Pekutatan 181,65 hektar (788 bidang),

Kecamatan Mendoyo 172,62 hektar (1420 bidang), Kecamatan Negara 67,96 hektar (690 bidang) dan Kecamatan Jembrana 57,15 hektar (632 bidang).

Secara umum, warga yang hadir menyetujui pembangunan jalan tol. Namun masih mempertanyakan mengenai ganti rugi dari pemerintah atas tanah dan bangunan yang dibebaskan untuk jalan tol.

Apabila pembangunan jalan tol ini tidak merugikan masyarakat, terutama dalam hal ganti rugi maka akan rela melepas tanahnya untuk dibangun jalan tol.

Selain mengenai ganti rugi, warga menyinggung terkait persyaratan untuk pembebasan lahan. Seperti yang disampaikan warga saat pertemuan di Desa Candikusuma.

Sejumlah pertanyaan menyinggung terkait perlunya ijin mendirikan bangunan dan sisa tanah warga yang tidak digunakan nantinya.

Karo Pem Kesra Setda Provinsi Bali I Ketut Sukra Negara, selaku ketua tim sosialisasi menyampaikan secara umum mengenai tujuan dan manfaat pembangunan jalan tol Gilimanuk – Mengwi.

Pembangunan jalan tol, merupakan arah kebijakan jalan utama pembangunan nasional percepatan pembangunan kawasan strategis, dalam rangka percepatan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi wilayah.

“Kalau masyarakat setuju, maka akan mempercepat proses pembangunan jalan tol,” ujar I Ketut Sukra Negara.

Menurutnya, cepat atau tidaknya pembangunan jalan tol tergantung masyarakat. Kalau setiap tahapan berjalan lancar, maka proses pembangunan jalan tol bisa lebih cepat.

Mengenai ganti rugi sudah pasti sudah diperhitungkan pemerintah. Pada prinsipnya dalam pembebasan lahan pembangunan jalan tol, pemerintah tidak menyengsarakan rakyatnya.

Dalam beberapa kali proses pembebasan lahan di Bali, misalnya untuk pembangunan shortcut, bendungan dan proyek pemerintah lainnya, ganti ruginya menguntungkan pemilik lahan.

Jadi, bukan ganti rugi, tetapi ganti untung. “Yang jelas, yang mempunyai nilai ekonomi diganti. Nilanya oleh tim appraisal nanti yang menghitung. Ganti rugi tidak asal asalan, tapi profesional,” tegasnya.

Sosialisasi berlangsung hingga Kamis (10/6), berlangsung di masing-masing kecamatan. Setiap warga yang diundang sudah ditunjukkan peta lintasan jalan tol di pintu masuk pertemuan sehingga bisa mengetahui lahannya yang terkenal lintasan jalan tol. 

NEGARA – Warga Jembrana mempertanyakan lokasi pasti dan ganti rugi untuk pembebasan lahan yang digunakan Jalan Tol Gilimanuk – Mengwi.

Hal tersebut dipertanyakan warga saat sosialisasi dan pendataan awal rencana pembangunan ruas jalan tol Gilimanuk – Mengwi, Senin kemarin (7/6).

Sosialisasi hari pertama kemarin, digelar di empat tempat berbeda di Wilayah Kecamatan Melaya.

Dalam sosialisasi yang dihadiri tim sosialisasi dari pemerintah provinsi Bali, dihadiri warga yang terkena dampak lintasan pembangunan jalan tol.

Data warga yang terkena lintasan tersebut masih sementara karena lokasi jalan tol masih belum ditetapkan. Karena itu, warga yang terkena lintasan diimbau untuk menyiapkan surat-surat tanah.

Jalan tol Gilimanuk – Gilimanuk memiliki ruas ruang 1.069,44 hektare, terbagi menjadi 8.212 bidang kepemilikan lahan.

Terbanyak kabupaten Jembrana 4.305 bidang atau 52,4 persen, Tabanan 3.597 bidang 43,8 persen dan Badung 310 bidang atau 3,8 persen.

Total panjang tol 96,21 kilometer, sepanjang 66,2 kilometer di wilayah Jembrana. Khusus wilayah Jembrana dari 4.305 bidang tersebut, kebutuhan tanah sebanyak 682,74 hektare.

Kecamatan Melaya terbanyak kebutuhan lahan seluas 203,35 hektar (783 bidang), Kecamatan Pekutatan 181,65 hektar (788 bidang),

Kecamatan Mendoyo 172,62 hektar (1420 bidang), Kecamatan Negara 67,96 hektar (690 bidang) dan Kecamatan Jembrana 57,15 hektar (632 bidang).

Secara umum, warga yang hadir menyetujui pembangunan jalan tol. Namun masih mempertanyakan mengenai ganti rugi dari pemerintah atas tanah dan bangunan yang dibebaskan untuk jalan tol.

Apabila pembangunan jalan tol ini tidak merugikan masyarakat, terutama dalam hal ganti rugi maka akan rela melepas tanahnya untuk dibangun jalan tol.

Selain mengenai ganti rugi, warga menyinggung terkait persyaratan untuk pembebasan lahan. Seperti yang disampaikan warga saat pertemuan di Desa Candikusuma.

Sejumlah pertanyaan menyinggung terkait perlunya ijin mendirikan bangunan dan sisa tanah warga yang tidak digunakan nantinya.

Karo Pem Kesra Setda Provinsi Bali I Ketut Sukra Negara, selaku ketua tim sosialisasi menyampaikan secara umum mengenai tujuan dan manfaat pembangunan jalan tol Gilimanuk – Mengwi.

Pembangunan jalan tol, merupakan arah kebijakan jalan utama pembangunan nasional percepatan pembangunan kawasan strategis, dalam rangka percepatan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi wilayah.

“Kalau masyarakat setuju, maka akan mempercepat proses pembangunan jalan tol,” ujar I Ketut Sukra Negara.

Menurutnya, cepat atau tidaknya pembangunan jalan tol tergantung masyarakat. Kalau setiap tahapan berjalan lancar, maka proses pembangunan jalan tol bisa lebih cepat.

Mengenai ganti rugi sudah pasti sudah diperhitungkan pemerintah. Pada prinsipnya dalam pembebasan lahan pembangunan jalan tol, pemerintah tidak menyengsarakan rakyatnya.

Dalam beberapa kali proses pembebasan lahan di Bali, misalnya untuk pembangunan shortcut, bendungan dan proyek pemerintah lainnya, ganti ruginya menguntungkan pemilik lahan.

Jadi, bukan ganti rugi, tetapi ganti untung. “Yang jelas, yang mempunyai nilai ekonomi diganti. Nilanya oleh tim appraisal nanti yang menghitung. Ganti rugi tidak asal asalan, tapi profesional,” tegasnya.

Sosialisasi berlangsung hingga Kamis (10/6), berlangsung di masing-masing kecamatan. Setiap warga yang diundang sudah ditunjukkan peta lintasan jalan tol di pintu masuk pertemuan sehingga bisa mengetahui lahannya yang terkenal lintasan jalan tol. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/