29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:56 AM WIB

Perkarakan Aksi Demo Pacul di KPK, Ini Alasan Pemkab Buleleng..

SINGARAJA- Aksi demonstrasi yang dilakukan Paguyuban Masyarakat Cinta Buleleng (PACUL) di depan gedung Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), pada Kamis (6/7) berbuntut panjang.

Dianggap merugikan Pemkab Buleleng, pemerintah pun menyiapkan langkah hukum.

Sekretaris Kabupaten, Dewa Ketut Puspaka didampingi Asisten Tata Pemerintahan Made Arya Sukerta, Kabag Hukum Setda Buleleng Bagus Gede Berata, Kabag Humas dan Protokol Setda Buleleng Ketut Suwarmawan, dan Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng Made Pasda Gunawan.

Puspaka mengatakan, lahan di kawasan Batu Ampar secara sah dan meyakinkan merupakan hak dari Pemkab Buleleng.

 

Hal itu dibuktikan dengan HPL Nomor 1 Tahun 1976 Desa Pejarakan. Bukti kepemilikan berupa HPL itu pun sempat digugat sebanyak dua kali oleh masyarakat setempat.

 

Masing-masing pada tahun 2000 dan tahun 2017.

 

Pada tahun 2000, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1155 K/Pdt/2002, menguatkan bahwa Pemkab Buleleng memiliki hak atas HPL 1/Desa Pejarakan.

 

Sementara pada tahun 2017, berdasarkan gugatan Nomor 54/Pdt.G/2017/PN SGR, juga makin menguatkan bahwa HPL 1 Pejarakan serta HGB yang diterbitkan di atas HPL itu sah secara hukum.

 

Puspaka menyatakan, pada tahun 1991 Pemkab Buleleng di bawah kepemimpinan Bupati Buleleng Ketut Ginantra, memang menerbitkan HGB pada PT. Prapat Agung Permai.

 

Hak itu pun dikantongi oleh PT. Prapat Agung Permai hingga tahun 2021 mendatang. Sehingga secara prinsip, tidak ada hal yang merugikan negara, mengingat HGB itu masih berlaku.

 

Logika kerugian sebesar Rp 24 miliar pun turut dipertanyakan oleh Puspaka.

 

“HGB itu terbit tahun 1991, tidak ada hubungannya dengan Bupati Agus Suradnyana.

 

Upaya yang telah dilakukan Bupati Agus Suradnyana saat ini justru menyelamatkan aset daerah dan memberikan kepastian investasi yang positif.

 

Sebab, saat HGB berakhir tahun 2021 mendatang dan tidak diperpanjang, maka aset PT. PAP akan menjadi Pemkab Buleleng,” tegas Puspaka.

 

Puspaka justru mencium adanya indikasi upaya penyerobotan dari oknum-oknum tertentu atas HPL yang sudah dimiliki oleh Pemkab Buleleng secara sah dan meyakinkan. Untuk itu Puspaka meminta pihak-pihak yang tidak puas, agar bicara berdasarkan data dan fakta hukum yang ada, terkait status HPL 1 Desa Pejarakan.

 

Khusus terkait aksi demo di Gedung KPK dan pemberitaan yang muncul, Puspaka menyatakan pemerintah tengah mempersiapkan langkah hukum. Kini pemerintah tengah menyusun secara konkrit langkah hukum yang dimaksud.

 

“Sekarang semua sudah diatur dalam regulasi. Jangan sampai ini digunakan sebagai kepentingan oleh pihak-pihak tertentu, untuk mendiskreditkan pimpinan dan daerah, yang tentunya sangat meruikan.

 

Sehingga tidak ada lagi yang membuat opini kurang sehat,” tegas Puspaka.

Untuk mendukung langkah hukum itu, Puspaka menyatakan pihaknya telah mengantongi berbagai dokumen.

Baik itu berupa dokumen kepemilikan aset, maupun putusan dari dua proses peradilan yang sudah sempat dilalui pemerintah.

 

SINGARAJA- Aksi demonstrasi yang dilakukan Paguyuban Masyarakat Cinta Buleleng (PACUL) di depan gedung Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), pada Kamis (6/7) berbuntut panjang.

Dianggap merugikan Pemkab Buleleng, pemerintah pun menyiapkan langkah hukum.

Sekretaris Kabupaten, Dewa Ketut Puspaka didampingi Asisten Tata Pemerintahan Made Arya Sukerta, Kabag Hukum Setda Buleleng Bagus Gede Berata, Kabag Humas dan Protokol Setda Buleleng Ketut Suwarmawan, dan Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng Made Pasda Gunawan.

Puspaka mengatakan, lahan di kawasan Batu Ampar secara sah dan meyakinkan merupakan hak dari Pemkab Buleleng.

 

Hal itu dibuktikan dengan HPL Nomor 1 Tahun 1976 Desa Pejarakan. Bukti kepemilikan berupa HPL itu pun sempat digugat sebanyak dua kali oleh masyarakat setempat.

 

Masing-masing pada tahun 2000 dan tahun 2017.

 

Pada tahun 2000, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1155 K/Pdt/2002, menguatkan bahwa Pemkab Buleleng memiliki hak atas HPL 1/Desa Pejarakan.

 

Sementara pada tahun 2017, berdasarkan gugatan Nomor 54/Pdt.G/2017/PN SGR, juga makin menguatkan bahwa HPL 1 Pejarakan serta HGB yang diterbitkan di atas HPL itu sah secara hukum.

 

Puspaka menyatakan, pada tahun 1991 Pemkab Buleleng di bawah kepemimpinan Bupati Buleleng Ketut Ginantra, memang menerbitkan HGB pada PT. Prapat Agung Permai.

 

Hak itu pun dikantongi oleh PT. Prapat Agung Permai hingga tahun 2021 mendatang. Sehingga secara prinsip, tidak ada hal yang merugikan negara, mengingat HGB itu masih berlaku.

 

Logika kerugian sebesar Rp 24 miliar pun turut dipertanyakan oleh Puspaka.

 

“HGB itu terbit tahun 1991, tidak ada hubungannya dengan Bupati Agus Suradnyana.

 

Upaya yang telah dilakukan Bupati Agus Suradnyana saat ini justru menyelamatkan aset daerah dan memberikan kepastian investasi yang positif.

 

Sebab, saat HGB berakhir tahun 2021 mendatang dan tidak diperpanjang, maka aset PT. PAP akan menjadi Pemkab Buleleng,” tegas Puspaka.

 

Puspaka justru mencium adanya indikasi upaya penyerobotan dari oknum-oknum tertentu atas HPL yang sudah dimiliki oleh Pemkab Buleleng secara sah dan meyakinkan. Untuk itu Puspaka meminta pihak-pihak yang tidak puas, agar bicara berdasarkan data dan fakta hukum yang ada, terkait status HPL 1 Desa Pejarakan.

 

Khusus terkait aksi demo di Gedung KPK dan pemberitaan yang muncul, Puspaka menyatakan pemerintah tengah mempersiapkan langkah hukum. Kini pemerintah tengah menyusun secara konkrit langkah hukum yang dimaksud.

 

“Sekarang semua sudah diatur dalam regulasi. Jangan sampai ini digunakan sebagai kepentingan oleh pihak-pihak tertentu, untuk mendiskreditkan pimpinan dan daerah, yang tentunya sangat meruikan.

 

Sehingga tidak ada lagi yang membuat opini kurang sehat,” tegas Puspaka.

Untuk mendukung langkah hukum itu, Puspaka menyatakan pihaknya telah mengantongi berbagai dokumen.

Baik itu berupa dokumen kepemilikan aset, maupun putusan dari dua proses peradilan yang sudah sempat dilalui pemerintah.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/