25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:37 AM WIB

Nah Lho…Kepala Sekolah di Jembrana Ragu Terapkan Kebijakan Koster

NEGARA – Teknis pelaksanaan peraturan gubernur Bali tentang busana adat perlindungan dan penggunaan bahasa, aksara dan sastra Bali, masih banyak yang belum dipahami.

Terutama lembaga pendidikan di Jembrana. Karena itu, sejumlah sekolah masih “bingung” menerapkan, terutama untuk penggunaan busana ada bagi adat lain, khususnya Jembrana yang memiliki penduduk heterogen.

Menurut informasi, sejumlah sekolah beranggapan penggunaan busana adat berlaku untuk semua siswa tanpa pengecualian.

Tanpa memandang latar belakang suku dan adat siswa. Jadi, semua harus mengikuti peraturan tersebut, yakni menggunakan pakaian adat madya.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Jembrana I Putu Eka Swarnama mengatakan, sejak berlakunya peraturan gubernur Bali

mengenai penggunaan baju adat, pihaknya sudah menyebarkan surat edaran mengenai teknis pelaksanaan kepada seluruh sekolah di Jembrana.

“Tapi memang belum ada yang paham seluruhnya untuk teknisnya,” jelasnya. Menurut mantan Camat Melaya ini, pelaksanaan pergub ini wajar masih salah tafsir karena peraturan baru.

Jadi, pihaknya menegaskan agar mengenakan baju adat nusantara. “Sudah ada kepala sekolah yang kami jelaskan, karena ada yang masih ragu,” ungkapnya.

Sejumlah kepala sekolah sudah ada yang menanyakan langsung untuk teknisnya karena masih ragu, agar tidak menjadi perdebatan dan kontroversi di masyarakat.

“Pelaksanaan peraturan tersebut harus digarisbawahi dan dipahami semua sekolah, yakni mengatur tentang penggunaan baju adat, bukan baju keagamaan,” tegasnya.

I Putu Swarnama menegaskan, penggunaan baju adat tersebut, sesuai pengaturan busana adat Bali itu dilakukan untuk memperkuat adat dan budaya Bali.

Namun, untuk di luar adat dan budaya Bali, untuk menyesuaikan untuk mengenakan baju adatnya masing-masing.

“Instruksinya sudah jelas mengenakan baju adat nusantara, kalau dari Jawa silakan kenakan baju adat Jawa,” terangnya.

Seperti diketahui, Kabupaten Jembrana Jumat lalu meresmikan penggunaan Busana Adat Bali, Bahasa Bali dan Aksara Bali pada semua instansi di Lingkungan Pemkab Jembrana.

Hal tersebut merupakan implementasi pelaksanaan Pergub No. 79 Tahun 2018 tentang Busana Adat Bali, Pergub No. 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa,

Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali dan dikuatkan dengan Instruksi Gubernur Bali No 2331 tahun 2018.

 

NEGARA – Teknis pelaksanaan peraturan gubernur Bali tentang busana adat perlindungan dan penggunaan bahasa, aksara dan sastra Bali, masih banyak yang belum dipahami.

Terutama lembaga pendidikan di Jembrana. Karena itu, sejumlah sekolah masih “bingung” menerapkan, terutama untuk penggunaan busana ada bagi adat lain, khususnya Jembrana yang memiliki penduduk heterogen.

Menurut informasi, sejumlah sekolah beranggapan penggunaan busana adat berlaku untuk semua siswa tanpa pengecualian.

Tanpa memandang latar belakang suku dan adat siswa. Jadi, semua harus mengikuti peraturan tersebut, yakni menggunakan pakaian adat madya.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Jembrana I Putu Eka Swarnama mengatakan, sejak berlakunya peraturan gubernur Bali

mengenai penggunaan baju adat, pihaknya sudah menyebarkan surat edaran mengenai teknis pelaksanaan kepada seluruh sekolah di Jembrana.

“Tapi memang belum ada yang paham seluruhnya untuk teknisnya,” jelasnya. Menurut mantan Camat Melaya ini, pelaksanaan pergub ini wajar masih salah tafsir karena peraturan baru.

Jadi, pihaknya menegaskan agar mengenakan baju adat nusantara. “Sudah ada kepala sekolah yang kami jelaskan, karena ada yang masih ragu,” ungkapnya.

Sejumlah kepala sekolah sudah ada yang menanyakan langsung untuk teknisnya karena masih ragu, agar tidak menjadi perdebatan dan kontroversi di masyarakat.

“Pelaksanaan peraturan tersebut harus digarisbawahi dan dipahami semua sekolah, yakni mengatur tentang penggunaan baju adat, bukan baju keagamaan,” tegasnya.

I Putu Swarnama menegaskan, penggunaan baju adat tersebut, sesuai pengaturan busana adat Bali itu dilakukan untuk memperkuat adat dan budaya Bali.

Namun, untuk di luar adat dan budaya Bali, untuk menyesuaikan untuk mengenakan baju adatnya masing-masing.

“Instruksinya sudah jelas mengenakan baju adat nusantara, kalau dari Jawa silakan kenakan baju adat Jawa,” terangnya.

Seperti diketahui, Kabupaten Jembrana Jumat lalu meresmikan penggunaan Busana Adat Bali, Bahasa Bali dan Aksara Bali pada semua instansi di Lingkungan Pemkab Jembrana.

Hal tersebut merupakan implementasi pelaksanaan Pergub No. 79 Tahun 2018 tentang Busana Adat Bali, Pergub No. 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa,

Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali dan dikuatkan dengan Instruksi Gubernur Bali No 2331 tahun 2018.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/