26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 5:01 AM WIB

Kejar Target UHC 100 Persen, Dewan Minta Dinsos Pilah Data

SINGARAJA  – Jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) alias Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Buleleng, kini belum mencapai 100 persen.

Komisi IV DPRD Buleleng pun meminta agar pemerintah bisa merealisasikan target 100 persen itu, pada tahun 2020 mendatang.

Hingga kini, cakupan peserta JKN di Kabupaten Buleleng baru mencapai 96,58 persen. Sehingga masih ada pekerjaan rumah sebanyak 3,42 persen penduduk Buleleng yang harus masuk dalam program UHC itu.

Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Luh Hesti Ranitasari mengatakan, cakupan 96 persen sebenarnya sudah cukup baik.

Hanya saja ia berharap pemerintah bisa mencapai angka 100 persen pada tahun 2020 mendatang. Ia pun mendesak agar Dinas Sosial Buleleng menggencarkan upaya verifikasi, terhadap masyarakat yang akan masuk dalam program UHC.

Menurut Rani, pemerintah juga harus selektif dalam memberikan bantuan iuran. Sebab ada cukup banyak masyarakat yang tergolong mampu, namun enggan masuk dalam program UHC.

“Ini kan sudah kewajiban undang-undang. Jadi kami harap bisa sosialisasi lebih gencar lagi. Sehingga nanti tidak semua masyarakat itu harus pemerintah yang membayari iurannya,” kata Rani.

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja Elly Widiani yang dihubungi terpisah mengatakan, Kabupaten Buleleng sebenarnya sudah di atas target cakupan.

“Target minimalnya kan 95 persen. Sedangkan Buleleng sudah 96 persen. Jadi tinggal kejar sedikit lagi, biar bisa sampai 100 persen,” kata Elly.

Menurutnya, tak semua warga Buleleng harus didaftarkan melalui jalur Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah.

Sebab dari hasil penelusuran BPJS Kesehatan, ada beberapa segmen lain yang bisa dimaksimalkan. Mulai dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dan segmen mandiri.

Khusus segmen PPU, Elly mengaku menemukan beberapa perusahaan yang tak mendaftarkan pekerjanya dalam program JKN.

“Untuk yang kasuistik seperti ini, kami sudah koordinasikan dengan Disnaker, Dinas Perizinan, dan kejaksaan. Ada juga masyarakat

yang mampu, kalau bisa ikut mandiri saja. Jadi tidak harus semuanya pemerintah daerah yang tanggungjawab,” tegasnya. 

SINGARAJA  – Jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) alias Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Buleleng, kini belum mencapai 100 persen.

Komisi IV DPRD Buleleng pun meminta agar pemerintah bisa merealisasikan target 100 persen itu, pada tahun 2020 mendatang.

Hingga kini, cakupan peserta JKN di Kabupaten Buleleng baru mencapai 96,58 persen. Sehingga masih ada pekerjaan rumah sebanyak 3,42 persen penduduk Buleleng yang harus masuk dalam program UHC itu.

Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Luh Hesti Ranitasari mengatakan, cakupan 96 persen sebenarnya sudah cukup baik.

Hanya saja ia berharap pemerintah bisa mencapai angka 100 persen pada tahun 2020 mendatang. Ia pun mendesak agar Dinas Sosial Buleleng menggencarkan upaya verifikasi, terhadap masyarakat yang akan masuk dalam program UHC.

Menurut Rani, pemerintah juga harus selektif dalam memberikan bantuan iuran. Sebab ada cukup banyak masyarakat yang tergolong mampu, namun enggan masuk dalam program UHC.

“Ini kan sudah kewajiban undang-undang. Jadi kami harap bisa sosialisasi lebih gencar lagi. Sehingga nanti tidak semua masyarakat itu harus pemerintah yang membayari iurannya,” kata Rani.

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja Elly Widiani yang dihubungi terpisah mengatakan, Kabupaten Buleleng sebenarnya sudah di atas target cakupan.

“Target minimalnya kan 95 persen. Sedangkan Buleleng sudah 96 persen. Jadi tinggal kejar sedikit lagi, biar bisa sampai 100 persen,” kata Elly.

Menurutnya, tak semua warga Buleleng harus didaftarkan melalui jalur Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah.

Sebab dari hasil penelusuran BPJS Kesehatan, ada beberapa segmen lain yang bisa dimaksimalkan. Mulai dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dan segmen mandiri.

Khusus segmen PPU, Elly mengaku menemukan beberapa perusahaan yang tak mendaftarkan pekerjanya dalam program JKN.

“Untuk yang kasuistik seperti ini, kami sudah koordinasikan dengan Disnaker, Dinas Perizinan, dan kejaksaan. Ada juga masyarakat

yang mampu, kalau bisa ikut mandiri saja. Jadi tidak harus semuanya pemerintah daerah yang tanggungjawab,” tegasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/