31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 9:38 AM WIB

Final, Pemkab Buleleng Segera Eksekusi Tanah di Jalan Teratai

SINGARAJA – Pemerintah Kabupaten Buleleng segera melakukan eksekusi terhadap tanah yang berada di Jalan Teratai, Kelurahan Banyuasri.

Meski telah memenangkan gugatan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, namun hingga kini pemerintah belum bisa menguasai tanah tersebut.

Tanah di Jalan Teratai itu merupakan buntut sengketa perdata antara Pemkab Buleleng dengan Putu Dresnaguna.

Setelah bergulir selama bertahun-tahun di pengadilan, pemerintah akhirnya dinyatakan berhak menguasai lahan seluas 300 meter persegi itu.

Setelah memenangkan gugatan itu, pemkab belum bisa menguasai lahan karena amar putusan tak bersifat penghukuman.

Pemerintah kembali mengajukan gugatan untuk pelaksanaan eksekusi pada Pengadilan Negeri Singaraja. Gugatan itu pun dikabulkan oleh majelis hakim di PN Singaraja.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 16 Tahun 2009 seluas 1.500 meter persegi atas nama Pemkab Buleleng adalah sah secara hukum.

Majelis juga menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 312 Tahun 2001 seluas 300 meter persegi atas nama Putu Dresnaguna adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Majelis hakim juga menghukum para tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada penggugat dalam hal ini Pemkab Buleleng,

sebagaimana dimaksud dalam amar Putusan Peninjauan Kembali No. 115 PK/Pdt/2017 dalam keadaan kosong dan lasia, apabila perlu dengan bantuan alat Negara (Polri).

Kabag Hukum Setda Buleleng Bagus Gede Beratha yang dikonfirmasi membenarkan adanya putusan tersebut.

Hanya saja hingga kini pemerintah belum menerima salinan putusan dari pengadilan. Saat ini pemerintah masih menyiapkan tim hukum, yang akan melaksanakan proses eksekusi.

“Putusannya sudah ada, tapi kami belum terima putusannya. Kami masih menyiapkan tim hukum dulu. Nanti tim hukum ini yang akan mewakili pemerintah melaksanakan eksekusi,” kata Beratha.

Asal tahu saja, sengketa lahan ini menyebabkan pemerintah tak bisa memanfaatkan lahan seluas 15 are di Jalan Teratai. Sebab tidak ada akses jalan menuju lahan tersebut.

Pemerintah terpaksa membangun jembatan darurat untuk menuju areal tersebut. Sebab antara akses jalan di Kelurahan Banyuasri menuju lahan milik pemkab, dipisahkan Tukad Banyumala.

SINGARAJA – Pemerintah Kabupaten Buleleng segera melakukan eksekusi terhadap tanah yang berada di Jalan Teratai, Kelurahan Banyuasri.

Meski telah memenangkan gugatan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, namun hingga kini pemerintah belum bisa menguasai tanah tersebut.

Tanah di Jalan Teratai itu merupakan buntut sengketa perdata antara Pemkab Buleleng dengan Putu Dresnaguna.

Setelah bergulir selama bertahun-tahun di pengadilan, pemerintah akhirnya dinyatakan berhak menguasai lahan seluas 300 meter persegi itu.

Setelah memenangkan gugatan itu, pemkab belum bisa menguasai lahan karena amar putusan tak bersifat penghukuman.

Pemerintah kembali mengajukan gugatan untuk pelaksanaan eksekusi pada Pengadilan Negeri Singaraja. Gugatan itu pun dikabulkan oleh majelis hakim di PN Singaraja.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 16 Tahun 2009 seluas 1.500 meter persegi atas nama Pemkab Buleleng adalah sah secara hukum.

Majelis juga menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 312 Tahun 2001 seluas 300 meter persegi atas nama Putu Dresnaguna adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Majelis hakim juga menghukum para tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada penggugat dalam hal ini Pemkab Buleleng,

sebagaimana dimaksud dalam amar Putusan Peninjauan Kembali No. 115 PK/Pdt/2017 dalam keadaan kosong dan lasia, apabila perlu dengan bantuan alat Negara (Polri).

Kabag Hukum Setda Buleleng Bagus Gede Beratha yang dikonfirmasi membenarkan adanya putusan tersebut.

Hanya saja hingga kini pemerintah belum menerima salinan putusan dari pengadilan. Saat ini pemerintah masih menyiapkan tim hukum, yang akan melaksanakan proses eksekusi.

“Putusannya sudah ada, tapi kami belum terima putusannya. Kami masih menyiapkan tim hukum dulu. Nanti tim hukum ini yang akan mewakili pemerintah melaksanakan eksekusi,” kata Beratha.

Asal tahu saja, sengketa lahan ini menyebabkan pemerintah tak bisa memanfaatkan lahan seluas 15 are di Jalan Teratai. Sebab tidak ada akses jalan menuju lahan tersebut.

Pemerintah terpaksa membangun jembatan darurat untuk menuju areal tersebut. Sebab antara akses jalan di Kelurahan Banyuasri menuju lahan milik pemkab, dipisahkan Tukad Banyumala.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/