28.3 C
Jakarta
8 Desember 2024, 22:48 PM WIB

Berbekal Rekomendasi, Dewan Minta Tower SDN 2 Ketewel Dibatalkan

RadarBali.com – Protes pembangunan tower di atas bangunan SDN 2 Ketewel di Kecamatan Sukawati tidak saja dilakukan oleh warga desa pakraman Lembeng dan Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali.

Komisi II DPRD Gianyar juga memerintah instansi terkait menghentikan pembangunan tower usai rapat, Selasa kemarin (7/11).

Usai rapat bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Gianyar; Dinas Satpol PP Gianyar; dan Dinas Pendidikan Gianyar, maka dewan menyimpulkan untuk menutup tower yang berdiri di atas lahan SD tersebut.

“Kami perintah menutup segera,” tegas Ketua Komisi II DPRD Gianyar, Ida Bagus Nyoman Rai usai rapat, kemarin.

Politisi Gerindra itu mengaku ada 25 tower yang dibangun oleh operator di beberapa titik, termasuk di depan kantor camat Sukawati dan di lahan SDN 2 Ketewel.

“Ternyata 25 tower itu baru berbekal rekomendasi saja. Belum kantongi izin semuanya,” keluh dewan yang akrab disapa Gus Rai itu.

Usai rapat dan mendapat perintah dari dewan, aparat Satpol PP langsung terjun ke SDN 2 Ketewel.  Sampai di tower itu, sudah ada tulisan di sebuah papan menempel di tower.

Adapun isi tulisan di papan, Desa Pakraman Lembeng tolak pembangunan tower, surat sudah dikirim ke Dinas Pendidikan. Lalu di papan kedua berisi tulisan, jangan dilanjutkan.

Kepala Satpol PP Gianyar, Cokorda Agusnawa, menyatakan pihaknya menghentikan pengerjaan tower mikro selular tersebut.

“Ada beberapa alat yang dibawa ke kantor,” ujar Agusnawa. Namun, jika pihak tower ingin melanjutkan pembangunan, disarankan untuk mengurus izin dulu.

Sementara itu, wakil bupati Gianyar, Made Mahayastra ditemui kemarin mengaku jika pembangunan tower itu sudah sesuai kerja sama antara pemerintah Gianyar dengan pihak tower berupa MoU.

“Tower dibangun sesuai wikalah. Kalau di sekolah harus ada rekomendasi dari Disdik. Kalau di bangun di pinggir jalan Provinsi, harus dapat izin dari Provinsi. Kalau di areal kantor, harus ada izin dari aset,” jelas Wabup Mahayastra.

Mengenai adanya penolakan dari desa pakraman dan adanya saran dari KPPAD termasuk perintah dari Komisi II DPRD Gianyar untuk memindahkan tower itu, tidak dipermasalahkan oleh Mahayastra.

“Itu hanya kurang sosialisasi saja. Nanti hal yang diperoleh adalah wifi gratis, CCTV,” jelas wabup asal Payangan itu.

Apabila jumlah tower yang dipasang banyak, maka lanjut Mahayastra, bisa saja pihak tower memberikan televisi layar lebar untuk umum.

“Mengenai pertanyaan dari prajuru (desa pakraman Lembeng, red) sudah dijawab oleh bupati. Kalau masalah security, soal radiasi, itu belum ada kami kajiannya. Nggak ada kajian mengenai radiasi,” jelasnya.

Lalu bagaimana dengan posisi tower di sekolah yang dibangun di sebelah sumur? “Itu kan tiangnya mirip tiang listrik.

Kalau tower ini dibangun dipinggir jalan, maka bisa berfungsi juga sebagai penerangan jalan,” tukas Mahayastra. 

RadarBali.com – Protes pembangunan tower di atas bangunan SDN 2 Ketewel di Kecamatan Sukawati tidak saja dilakukan oleh warga desa pakraman Lembeng dan Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali.

Komisi II DPRD Gianyar juga memerintah instansi terkait menghentikan pembangunan tower usai rapat, Selasa kemarin (7/11).

Usai rapat bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Gianyar; Dinas Satpol PP Gianyar; dan Dinas Pendidikan Gianyar, maka dewan menyimpulkan untuk menutup tower yang berdiri di atas lahan SD tersebut.

“Kami perintah menutup segera,” tegas Ketua Komisi II DPRD Gianyar, Ida Bagus Nyoman Rai usai rapat, kemarin.

Politisi Gerindra itu mengaku ada 25 tower yang dibangun oleh operator di beberapa titik, termasuk di depan kantor camat Sukawati dan di lahan SDN 2 Ketewel.

“Ternyata 25 tower itu baru berbekal rekomendasi saja. Belum kantongi izin semuanya,” keluh dewan yang akrab disapa Gus Rai itu.

Usai rapat dan mendapat perintah dari dewan, aparat Satpol PP langsung terjun ke SDN 2 Ketewel.  Sampai di tower itu, sudah ada tulisan di sebuah papan menempel di tower.

Adapun isi tulisan di papan, Desa Pakraman Lembeng tolak pembangunan tower, surat sudah dikirim ke Dinas Pendidikan. Lalu di papan kedua berisi tulisan, jangan dilanjutkan.

Kepala Satpol PP Gianyar, Cokorda Agusnawa, menyatakan pihaknya menghentikan pengerjaan tower mikro selular tersebut.

“Ada beberapa alat yang dibawa ke kantor,” ujar Agusnawa. Namun, jika pihak tower ingin melanjutkan pembangunan, disarankan untuk mengurus izin dulu.

Sementara itu, wakil bupati Gianyar, Made Mahayastra ditemui kemarin mengaku jika pembangunan tower itu sudah sesuai kerja sama antara pemerintah Gianyar dengan pihak tower berupa MoU.

“Tower dibangun sesuai wikalah. Kalau di sekolah harus ada rekomendasi dari Disdik. Kalau di bangun di pinggir jalan Provinsi, harus dapat izin dari Provinsi. Kalau di areal kantor, harus ada izin dari aset,” jelas Wabup Mahayastra.

Mengenai adanya penolakan dari desa pakraman dan adanya saran dari KPPAD termasuk perintah dari Komisi II DPRD Gianyar untuk memindahkan tower itu, tidak dipermasalahkan oleh Mahayastra.

“Itu hanya kurang sosialisasi saja. Nanti hal yang diperoleh adalah wifi gratis, CCTV,” jelas wabup asal Payangan itu.

Apabila jumlah tower yang dipasang banyak, maka lanjut Mahayastra, bisa saja pihak tower memberikan televisi layar lebar untuk umum.

“Mengenai pertanyaan dari prajuru (desa pakraman Lembeng, red) sudah dijawab oleh bupati. Kalau masalah security, soal radiasi, itu belum ada kami kajiannya. Nggak ada kajian mengenai radiasi,” jelasnya.

Lalu bagaimana dengan posisi tower di sekolah yang dibangun di sebelah sumur? “Itu kan tiangnya mirip tiang listrik.

Kalau tower ini dibangun dipinggir jalan, maka bisa berfungsi juga sebagai penerangan jalan,” tukas Mahayastra. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/