RadarBali.com – Kasus korupsi kembali menjerat aparat desa di Kabupaten Buleleng. Kali ini, Perbekel Dencarik, I Made Suteja, yang terjerat korupsi.
Suteja diduga menilep dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (ABPDes) Desa Dencarik, pada tahun 2015 dan 2016 lalu.
Sebenarnya kemarin Suteja mendapat surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Singaraja. Dia diminta memberi keterangan terkait dengan pengelolaan dana APBDes Dencarik pada tahun 2015 dan 2016 silam.
Suteja yang juga Ketua Forum Komunikasi Perbekel dan Lurah (FKPL) Buleleng itu, disebut datang ke Kejari Singaraja sejak pukul 11.00 siang. Beberapa jam menjalani pemeriksaan, ternyata statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Selama beberapa jam selanjutnya, Suteja menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Tepat pukul 17.00, Suteja keluar dari ruang pemeriksaan.
Ia langsung digelandang menuju mobil tahanan Kejari Singaraja dengan nomor polisi B 1745 SQP. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut Suteja terkait kasus yang menimpa dirinya.
Suteja langsung dibawa ke Lapas Singaraja untuk menjalani penahanan. Informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Bali,
Kejari Singaraja sebenarnya sudah sejak lama menarget Suteja menjadi pesakitan. Tepatnya sejak awal tahun 2017.
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan kejaksaan, diduga Suteja melakukan penyelewengan dana APBDes tahun anggaran 2015 dan 2016. Nilainya sekitar Rp 149 juta.
Penyelewengan dana itu meliputi sejumlah kegiatan. Mulai dari lomba desa, bantuan sosial, maupun kegiatan lainnya.
Kasi Pidsus Kejari Singaraja, Indra Harvianto Saleh tak memberikan penjelasan secara mendetail terkait kasus yang menjerat Suteja.
Indra hanya menyampaikan bahwa kasus yang terkait dengan pengelolaan APBDes di Desa Dencarik.
“Kebetulan mengenai pengelolaan APBDes di Desa Dencarik pada tahun 2015 dan tahun 2016,” katanya. Saat disinggung soal kerugian, Indra enggan menjelaskannya lebih jauh.
Lebih lanjut Indra memastikan proses penahanan sudah sesuai prosedur. Suteja juga disebut sudah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Status tersangka sejak hari ini, dan langsung kami tahan,” tegasnya. Sementara itu, tersangka I Made Suteja, melalui kuasa hukumnya Indah Elsya menyatakan penahanan yang dilakukan kejaksaan terlalu dini.
Dalam beberapa kali kasus korupsi, biasanya kejaksaan baru melakukan penahanan menjelang proses pelimpahan kasus.
Atas kondisi tersebut, Indah menyatakan segera mengajukan penangguhan penahanan pada kliennya.
“Saya pikir penahanan terlalu dini. Kalau sudah tahap dua, kami pikir tidak masalah. kami upayakan melakukan penangguhan penahanan pada klien kami,” tegas Indah.
Indah sendiri tak bicara banyak terkait kasus yang menjerat kliennya. Dia memastikan bahwa kliennya diduga melakukan korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp 149 juta.
Kerugian itu berasal dari sejumlah kegiatan yang dilakukan di Desa Dencarik sepanjang tahun 2015 dan 2016 lalu. “Nanti di persidangan akan dibuka,” tandasnya.