33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:32 PM WIB

Maling Motor Milik Siswa, Dua Remaja Tanggung Dijuk

TABANAN – MRY, 16, dan Andreas Panjaitan, 18, dua pelaku pencurian bermotor (curanmor), ini Selasa (6/111) ditangkap petugas Satreskrim Polres Tabanan.

 

Keduanya ditangkap setelah melakukan pencurian motor milik seorang siswa sekolah di Tabanan, Made Satria Wibawa, 17 di parkiran sebuah kos-kosan di Jalan Ceroring, Banjar Gerokgak Gede, Delod Peken, Tabanan, Senin (5/11).   

 

Dari informasi yang diperoleh, kedua pelaku yakni MRY, 16 dan Andreas Panjaitan, 18 berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan/

 

Dibawah komando Kanit I Satreskrim Polres Tabanan, Ipda M. Hardian Andrianto, kedua identitas pelaku yang sudah dikantongi polisi akhirnya ditangkap.

 

“Keduanya kami amankan saat mengendarai motor scopy. Dari kemarinnya setelah dilaporkan kami juga sudah ikuti kedua pelaku,” Decky

 

Ditambahkan,, motif pelaku melakukan tindak pidana pencurian,  karena faktor ekonomi sebab kedua pelaku ini tidak bekerja.

 

MRY putus sekolah dan Andreas Panjaitan saat ini sedang pengangguran.

 

“Saat ini mereka kami tahan dan kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya.

 

TABANAN – MRY, 16, dan Andreas Panjaitan, 18, dua pelaku pencurian bermotor (curanmor), ini Selasa (6/111) ditangkap petugas Satreskrim Polres Tabanan.

 

Keduanya ditangkap setelah melakukan pencurian motor milik seorang siswa sekolah di Tabanan, Made Satria Wibawa, 17 di parkiran sebuah kos-kosan di Jalan Ceroring, Banjar Gerokgak Gede, Delod Peken, Tabanan, Senin (5/11).   

 

Dari informasi yang diperoleh, kedua pelaku yakni MRY, 16 dan Andreas Panjaitan, 18 berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan/

 

Dibawah komando Kanit I Satreskrim Polres Tabanan, Ipda M. Hardian Andrianto, kedua identitas pelaku yang sudah dikantongi polisi akhirnya ditangkap.

 

“Keduanya kami amankan saat mengendarai motor scopy. Dari kemarinnya setelah dilaporkan kami juga sudah ikuti kedua pelaku,” Decky

 

Ditambahkan,, motif pelaku melakukan tindak pidana pencurian,  karena faktor ekonomi sebab kedua pelaku ini tidak bekerja.

 

MRY putus sekolah dan Andreas Panjaitan saat ini sedang pengangguran.

 

“Saat ini mereka kami tahan dan kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/