29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:41 AM WIB

Simpan Sabhu, Pengusaha Aluminum Dituntut 5 Tahun Bui

NEGARA – Tuntutan hukuman  tinggi diberikan bagi terdakwa kasus penyalahguna narkotika, Fahrul Anhar.

Gara-gara menyimpan sabhu seberat 0,05 gram, pengusaha aluminium ini dituntut 5 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 6 bulan..

Seperti terungkap dalam sidang di PN Negara, Kamis (8/11).

Di hadapan Majelis Hakim, Tuntutan Jaksa penutut umum Ni Ketut Lili Suryanti itu, karena JPU menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengar tuntutan, pria yang ditangkap polisi Jumat (3/8) sesaat setelah transaksi di Jalan umum Lingkungan Samblong, Kelurahan Sangkar Agung, Kecamatan Jembrana, itu mengaku menyesal dan meminta keringanan hukuman.

“Saya menyesal dan tidak ingin mengulangi lagi,” ujarnya.

NEGARA – Tuntutan hukuman  tinggi diberikan bagi terdakwa kasus penyalahguna narkotika, Fahrul Anhar.

Gara-gara menyimpan sabhu seberat 0,05 gram, pengusaha aluminium ini dituntut 5 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 6 bulan..

Seperti terungkap dalam sidang di PN Negara, Kamis (8/11).

Di hadapan Majelis Hakim, Tuntutan Jaksa penutut umum Ni Ketut Lili Suryanti itu, karena JPU menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengar tuntutan, pria yang ditangkap polisi Jumat (3/8) sesaat setelah transaksi di Jalan umum Lingkungan Samblong, Kelurahan Sangkar Agung, Kecamatan Jembrana, itu mengaku menyesal dan meminta keringanan hukuman.

“Saya menyesal dan tidak ingin mengulangi lagi,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/