25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:56 AM WIB

Miris, Di Gianyar Tanpa Memo Pejabat, Pelayanan Pasien Bisa Tersendat

GIANYAR – Kabar miring menerpa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanjiwani Gianyar. Yakni munculnya memo pejabat untuk melancarkan proses pelayanan bagi pasien.

Tanpa memo itu, pasien bisa tak dilayani. Hal itu diungkap Komisi IV DPRD Gianyar saat menggelar monitoring dan evaluasi (monev) ke RS plat merah itu.

Ketua Komisi IV DPRD Gianyar Ni Made Ratnadi menerima masukan ada masyarakat mengeluh terkait pelayanan.

“Kami sudah lihat langsung, ada yang tanpa rekomendasi dari kami ataupun pejabat lainnya, pasien dipersulit mengurus sesuatu,” keluh Ratnadi.

Tidak saja pelayanan di RSUD Sanjiwani, ketika ada pasien yang hendak minta rujukan juga dipersulit.

“Mencari rujukan ke RSUP Sanglah juga dipersulit dari Dinas Kesehatan. Ini kedepannya supaya masyarakat tidak dipersulit lagi, iya kalau kenal dengan dewan dan pejabat. Kalau tidak kan kasihan,” ujarnya.

Selain menemukan keluhan memo pejabat itu, dewan juga terbelalak dengan kebersihan di RSUD Sanjiwani.

“Khususnya di ruangan Sahadewa itu ruangannya kotor sekali. Dan tempat tidurnya seharusnya ditutup dengan kain,” pintanya.

Dia juga menyesalkan ada warga yang mengunggah kondisi itu di media sosial. “Sampai diunggah di media sosial jadi konsumsi publik. Jangan sampai hal kecil-kecil seperti itu membuat nama baik rumah sakit ini berkurang,” jelasnya.

Monev Komisi IV itu untuk melihat pelaksanaan program Bantuan Kesehatan (BK) yang digagas Pemkab Gianyar per 1 Agustus 2019.

Untuk layanan kelas III di Sanjiwani gratis. Sehingga pasien tidak perlu menggunakan BPJS.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) RSUD Sanjiwani Gianyar dr. Ida Komang Upeksa, membantah ada memo pelajabat untuk melayani pasien.

“Pelayanan kami berikan sama tanpa diskriminasi, dengan atau tanpa memo dari pejabat,” tegas Upeksa.

Mengenai program Bantuan Kesehatan dijalankan, diakui, ada beberapa kendala yang dihadapi dalam penerapan.

“Terdapat beberapa permasalahan yang sering kita temui. Pertama itu terkait kelengkapan persyaratan calon pasien yang kurang, kadang KTP tidak ada dan diganti dengan surat keterangan domisili,” ujarnya.

Permasalahan lain, pada pasien di bawah umur. Juga ada penggunaan KTP lama (belum E-KTP). Bahkan, nama pasien tidak tertera di kartu keluarga.

“Dan pasien kecelakaan yang tidak mau mengurus administrasi ke pihak kepolisian maupun jasa raharja,” pungkasnya. 

GIANYAR – Kabar miring menerpa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanjiwani Gianyar. Yakni munculnya memo pejabat untuk melancarkan proses pelayanan bagi pasien.

Tanpa memo itu, pasien bisa tak dilayani. Hal itu diungkap Komisi IV DPRD Gianyar saat menggelar monitoring dan evaluasi (monev) ke RS plat merah itu.

Ketua Komisi IV DPRD Gianyar Ni Made Ratnadi menerima masukan ada masyarakat mengeluh terkait pelayanan.

“Kami sudah lihat langsung, ada yang tanpa rekomendasi dari kami ataupun pejabat lainnya, pasien dipersulit mengurus sesuatu,” keluh Ratnadi.

Tidak saja pelayanan di RSUD Sanjiwani, ketika ada pasien yang hendak minta rujukan juga dipersulit.

“Mencari rujukan ke RSUP Sanglah juga dipersulit dari Dinas Kesehatan. Ini kedepannya supaya masyarakat tidak dipersulit lagi, iya kalau kenal dengan dewan dan pejabat. Kalau tidak kan kasihan,” ujarnya.

Selain menemukan keluhan memo pejabat itu, dewan juga terbelalak dengan kebersihan di RSUD Sanjiwani.

“Khususnya di ruangan Sahadewa itu ruangannya kotor sekali. Dan tempat tidurnya seharusnya ditutup dengan kain,” pintanya.

Dia juga menyesalkan ada warga yang mengunggah kondisi itu di media sosial. “Sampai diunggah di media sosial jadi konsumsi publik. Jangan sampai hal kecil-kecil seperti itu membuat nama baik rumah sakit ini berkurang,” jelasnya.

Monev Komisi IV itu untuk melihat pelaksanaan program Bantuan Kesehatan (BK) yang digagas Pemkab Gianyar per 1 Agustus 2019.

Untuk layanan kelas III di Sanjiwani gratis. Sehingga pasien tidak perlu menggunakan BPJS.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) RSUD Sanjiwani Gianyar dr. Ida Komang Upeksa, membantah ada memo pelajabat untuk melayani pasien.

“Pelayanan kami berikan sama tanpa diskriminasi, dengan atau tanpa memo dari pejabat,” tegas Upeksa.

Mengenai program Bantuan Kesehatan dijalankan, diakui, ada beberapa kendala yang dihadapi dalam penerapan.

“Terdapat beberapa permasalahan yang sering kita temui. Pertama itu terkait kelengkapan persyaratan calon pasien yang kurang, kadang KTP tidak ada dan diganti dengan surat keterangan domisili,” ujarnya.

Permasalahan lain, pada pasien di bawah umur. Juga ada penggunaan KTP lama (belum E-KTP). Bahkan, nama pasien tidak tertera di kartu keluarga.

“Dan pasien kecelakaan yang tidak mau mengurus administrasi ke pihak kepolisian maupun jasa raharja,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/