29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:38 AM WIB

Pelajar SMP Dihamili Paman Selesai di Bawah Tangan, Dewan Geram

NEGARA – Kasus hamilnya seorang siswi kelas VIII SMP di Pekutatan, memang sudah diselesaikan dengan jalan kekeluargaan.

Bunga,15, yang diduga dihamili oleh pamannya sudah dinikahi. Namun, penyelesaian kasus tersebut sangat disayangkan Komisi A DPRD Jembrana.

Senin (8/1) kemarin, Komisi A yang diwakili anggotnya I Ketut Sadwi Darmawan, turun ke sekolah tempat Bunga menuntut ilmu.

Usai mengecek sekolah dan menemui pihak sekolah, Sadwi Darmawan, kepada wartawan mengatakan kasus yang dialami Bunga merupakan petaka yang seharusnya menjadi pelajaran semua pihak, agar tidak terulang lagi.

Dia menilai, kasus yang dialami Bunga karena kurangnya pengawasan di rumah dan lingkungan serta ketidaksiapan Bunga menerima kemajuan teknologi.

Dari komonikasi dengan pihak sekolah, kata dia, proses pendidikan di sekolah tersebut berlangsung dengan baik.

Komunikasi antara anak didik dan guru-guru juga berlangsung baik, termasuk juga dengan Bunga. Namun, pembinaan dan pengawasan di sekolah waktunya sangat singkat.

Selebihnya adalah pengawasan dari orang tua dan lingkungan. “Pengawasan harus bersenergi antara sekolah, orang tua, lingkungan dan pemerintah. 

Orang tua atau keluarga yang seharusnya memberikan pengawasan terhadap anak saat anak diluar sekolah,” ungkapnya.

Meski pihak keluarga sudah menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, namun proses hukum hendaknya terus berjalan.

Pasalnya, apa yang dilakukan sang paman jelas melanggar UU Perlindungan anak. Lantaran itu, Komisi A DPRD Jembrana meminta  pemerintah,

Komisi Perlindungan Aank Indonesia (KPAI), dan penegak hukum segera menindaklanjuti dan mengambil langkah tepat.

Mengingat kasus yang menimpa Bunga bukan kasus delik aduan. Proses hukum dalam kasus Bunga sangat diperlukan untuk memberikan

pembelajaran positif kepada masyarakat sehingga tidak terulang kembali dan predator-predator anak mendapat sanksi tegas.

” Kami Komisi A DPRD Jembrana mendorong aparat kepolisian untuk menindaklanjuti masalah ini. Kami di dewan akan mengawal lahirnya

perda tentang perlindungan anak karena sudah saatnya kita semua memberikan perlindungan terhadap anak-anak bangsa,” pungkasnya

NEGARA – Kasus hamilnya seorang siswi kelas VIII SMP di Pekutatan, memang sudah diselesaikan dengan jalan kekeluargaan.

Bunga,15, yang diduga dihamili oleh pamannya sudah dinikahi. Namun, penyelesaian kasus tersebut sangat disayangkan Komisi A DPRD Jembrana.

Senin (8/1) kemarin, Komisi A yang diwakili anggotnya I Ketut Sadwi Darmawan, turun ke sekolah tempat Bunga menuntut ilmu.

Usai mengecek sekolah dan menemui pihak sekolah, Sadwi Darmawan, kepada wartawan mengatakan kasus yang dialami Bunga merupakan petaka yang seharusnya menjadi pelajaran semua pihak, agar tidak terulang lagi.

Dia menilai, kasus yang dialami Bunga karena kurangnya pengawasan di rumah dan lingkungan serta ketidaksiapan Bunga menerima kemajuan teknologi.

Dari komonikasi dengan pihak sekolah, kata dia, proses pendidikan di sekolah tersebut berlangsung dengan baik.

Komunikasi antara anak didik dan guru-guru juga berlangsung baik, termasuk juga dengan Bunga. Namun, pembinaan dan pengawasan di sekolah waktunya sangat singkat.

Selebihnya adalah pengawasan dari orang tua dan lingkungan. “Pengawasan harus bersenergi antara sekolah, orang tua, lingkungan dan pemerintah. 

Orang tua atau keluarga yang seharusnya memberikan pengawasan terhadap anak saat anak diluar sekolah,” ungkapnya.

Meski pihak keluarga sudah menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, namun proses hukum hendaknya terus berjalan.

Pasalnya, apa yang dilakukan sang paman jelas melanggar UU Perlindungan anak. Lantaran itu, Komisi A DPRD Jembrana meminta  pemerintah,

Komisi Perlindungan Aank Indonesia (KPAI), dan penegak hukum segera menindaklanjuti dan mengambil langkah tepat.

Mengingat kasus yang menimpa Bunga bukan kasus delik aduan. Proses hukum dalam kasus Bunga sangat diperlukan untuk memberikan

pembelajaran positif kepada masyarakat sehingga tidak terulang kembali dan predator-predator anak mendapat sanksi tegas.

” Kami Komisi A DPRD Jembrana mendorong aparat kepolisian untuk menindaklanjuti masalah ini. Kami di dewan akan mengawal lahirnya

perda tentang perlindungan anak karena sudah saatnya kita semua memberikan perlindungan terhadap anak-anak bangsa,” pungkasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/