29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:34 AM WIB

Nekat Beroperasi Tanpa Izin, Pabrik Pengolahan Kayu Disegel

NEGARA – Setelah tiga kali diberi peringatan namun tidak diindahkan, industri pengolahan kayu di Banjar Berambang, Desa Berambang, Kecamatan Negara, disegel Satpol PP Jembrana.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jembrana I Made Tarma yang memimpin penyegelan mengatakan, industri kayu tersebut melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2012 tentang industri.

Usaha tersebut tidak memiliki izin usaha industri, sehingga dilakukan penyegelan. “Selain izin, tidak ada juga izin gangguan,” jelasnya.

Sebelum penyegelan dilakukan, pihaknya sudah melayangkan surat pernyataan, teguran sebanyak tiga kali agar melengkapi izin.

Akan tetapi pemilik usaha tidak mengindahkan teguran tersebut dan tetap beroperasi. “Kami sudah beri waktu untuk mengurus izin, tapi tidak diindahkan. Jadi, industri ini harus kami segel,” tegasnya.

Saat proses penyegelan tidak ada protes dari pemilik atau karyawan industri tersebut. I Ketut Arnaya, pemilik usaha tidak hadir langsung.

Namun sempat menghubungi Tarma melalui sambungan telepon yang intinya minta toleransi. Akan tetapi, Satpol PP tetap melakukan penyegelan, berita acara penyegelan ditandatangani anak pemilik usaha tersebut.

Penyegelan dilakukan terhadap gergaji mesin yang ada di dalam areal industri kayu tersebut. Selain itu pintu masuk juga disegel oleh petugas. Semua pegawai dan pengelola industri langsung diminta keluar oleh petugas. 

NEGARA – Setelah tiga kali diberi peringatan namun tidak diindahkan, industri pengolahan kayu di Banjar Berambang, Desa Berambang, Kecamatan Negara, disegel Satpol PP Jembrana.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jembrana I Made Tarma yang memimpin penyegelan mengatakan, industri kayu tersebut melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2012 tentang industri.

Usaha tersebut tidak memiliki izin usaha industri, sehingga dilakukan penyegelan. “Selain izin, tidak ada juga izin gangguan,” jelasnya.

Sebelum penyegelan dilakukan, pihaknya sudah melayangkan surat pernyataan, teguran sebanyak tiga kali agar melengkapi izin.

Akan tetapi pemilik usaha tidak mengindahkan teguran tersebut dan tetap beroperasi. “Kami sudah beri waktu untuk mengurus izin, tapi tidak diindahkan. Jadi, industri ini harus kami segel,” tegasnya.

Saat proses penyegelan tidak ada protes dari pemilik atau karyawan industri tersebut. I Ketut Arnaya, pemilik usaha tidak hadir langsung.

Namun sempat menghubungi Tarma melalui sambungan telepon yang intinya minta toleransi. Akan tetapi, Satpol PP tetap melakukan penyegelan, berita acara penyegelan ditandatangani anak pemilik usaha tersebut.

Penyegelan dilakukan terhadap gergaji mesin yang ada di dalam areal industri kayu tersebut. Selain itu pintu masuk juga disegel oleh petugas. Semua pegawai dan pengelola industri langsung diminta keluar oleh petugas. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/