MANGUPURA – Surat Edaran (SE) Nomor : 944/442/Setda tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung ada sejumlah kelonggaran. Salah satunya ritual keagamaan seperti ritual ngaben tidak ada larangan. Ngaben tetap bisa berjalan namun harus memenuhi syarat.
Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung I Gde Eka Sudarwitha membenarkan hal tersebut. Hal ini didasari pemikiran terkait sima dan dresta beberapa desa adat di wilayah Kabupaten Badung.
“Tapi di lain pihak dilakukan pengetatan jumlah keluarga dan peserta upacara ngaben, termasuk ke setra dengan jumlah maksimal hanya dibolehkan 50 orang pada setiap rangkaian upacara. Mulai dari eedan nyiramin, ngaskara, lalu ngaben, ” bebernya Eka Sudarwitha dikonfirmasi, Senin (8/2).
Ia menegaskan, artinya tidak semata-mata memenuhi 50 persen kapasitas tempat upacara ngaben. Namun dibatasi hanya 50 orang saja. “Pengaturan teknisnya, pada upacara ngaben sebaiknya bade memakai roda atau troli khusus sehingga dapat membatasi jumlah pengusung atau penyandangnya,” terangnya.
Namun pengaturan teknis ini diserahkan kepada masing-masing bandesa adat dan prajuru desa adat. Sebab mereka sebagai garda terdepan yang mengarahkan krama untuk mentaati protokol kesehatan dalam pelaksanaan upacara Panca Yadnya.
“Tentunya untuk pengaturan teknis kami serahkan ke masing-masing bendesa adat setempat. Laporan wajib juga harus dilakukan kepada Satgas Desa, Kecamatan dan Kabupaten Badung,” jelasnya.
Seperti diketahui, dalam SE tersebut pada point ketujuh dijelaskan terkait pelaksanaan upacara adat dan keagamaan agar memperhatikan pembatasan jumlah pelaksana upacara. Kedelapan, pelaksanaan ibadah umat agama dibatasi kehadirannya maksimal 50 orang, tanpa adanya kegiatan tambahan seperti resepsi, syukuran dan kegiatan sejenis lainnya.