GIANYAR – Pencuri spesialis Handphone (HP) pada dashboard sepeda motor dibekuk jajaran Polsek Sukawati. Pelaku adalah seorang residivis, Dewa Made Sujana, 45, warga Kelurahan Ubud.
Kapolsek Sukawati, AKP I Made Ariawan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Anak Agung Alit Sudarma, menjelaskan kasus pertama terjadi Selasa (5/2) pukul 16.00. Saat kejadian, korban Ni Kadek Sulastri, 38, warga Banjar Pagesangan, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, meletakkan HP merek Samsung A70 berwarna biru di dashboard Honda Vario.
“Korban saat itu dia memesan kain di rumah Bu Leni. Tapi lupa kalau HP-nya tertinggal di dashboard sepeda motor,” ujarnya, Selasa (9/2).
Pelaku Dewa Made Sujana yang seorang residivis kasus pencurian, yang lewat mendapat kesempatan mengambil HP tersebut dengan mudah. Saat korban teringat dengan HP tersebut, korban bergegas kembali ke sepeda motor. Ternyata, HP seharga Rp 5,3 juta sudah raib.
Korban langsung melapor ke Polsek Sukawati. “Atas laporan itu, tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan. Termasuk melakukan pengecekan CCTV yang ada di sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara, red),” jelasnya.
Dalam rekaman CCTV yang dibedah kepolisian, tampak pelaku mengendarai Honda Vario warna hitam. Perawakan pelaku agak besar. “Diduga telah mengambil HP milik korban,” terangnya.
Berdasarkan petunjuk tersebut, Tim Opsnal yang dikomando Panit Ipda I Wayan Parwata memburu pelaku ke wilayah Ubud. Pada Sabtu lalu (6/2) pukul 19.00, tim melakukan penangkapan terhadap Dewa Made Sujana di rumahnya. Saat diinterogasi pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya.
“Tetapi setelah kami lakukan interogasi mendalam, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Barang bukti HP Samsung A70 berhasil diamankan. Turut diamankan sepeda motor yang digunakan saat melakukan kejahatan tersebut. Pelaku ditahan di sel tahanan Mapolsek Sukawati guna proses pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Pelaku Dewa Made Sujana, merupakan seorang residivis kasus pencurian pada bulan November 2019 di wilayah hukum Tabanan. Pelaku sempat menjalani hukuman 5 bulan penjara.