29.9 C
Jakarta
20 September 2024, 21:35 PM WIB

Lawan Covid-19 Secara Sekala Niskala, Ini Perintah Gubernur Koster

DENPASAR – Setelah pelaksanaan Nyipeng 3 hari batal dilaksanakan, Kasatgas Penangananan Covid-19 Bali Wayan Koster meminta

bandesa adat seluruh Bali besinergi dengan Kepala Desa/Lurah untuk segera memfungsikan Satgas Gotong Royong Desa Adat 

untuk melaksanakan tugas secara niskala dan tugas secara sekala sesuai Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali. 

Menurut Koster, ada beberapa kegiatan secara niskala yang segera bisa dilaksanakan. Seperti Nunas ica bersama Pamangku di Pura Kahyangan Tiga Desa Adat

dengan cara nyejer daksina sampai Covid-19 berakhir dan ada pemberitahuan lebih lanjut; dan memohon kepada Ida Bhatara Sasuhunan 

sesuai dengan Dresta Desa Adat setempat agar wabah Covid-19 segera berakhir demi keharmonisan Alam, Krama, dan Budaya Bali.

“Ini supaya dilakasanakan setiap hari,” ujarKoster. Langkah ini ditempuh agar masyarakat melaksanakan dengan tertib Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang

Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Di Bali, tanggal 1 April 2020, yaitu  Memperkuat pembatasan warga beraktivitas di luar rumah dengan belajar di rumah, bekerja di rumah, dan beribadah di rumah.

“Kalau tidak ada keperluan mendesak, jangan keluar rumah,” bebernya. Selanjutnya, diminta memperkuat pembatasan kegiatan keramaian dan obyek wisata,

hiburan malam, kegiatan keramaian, termasuk tajen; dan meniadakan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.

Memperkuat pembatasan kegiatan adat dan agama agar dilaksanakan di rumah. Dalam hal kegiatan adat dan agama harus dilakukan di luar rumah,

hanya melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang, dengan menerapkan jaga jarak fisik, dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Dan juga memperkuat pembatasan masyarakat melakukan perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali dengan ketentuan sebagai berikut: perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali

hanya dapat dilakukan apabila terdapat keperluan yang sangat mendesak atau warga negara asing yang akan kembali ke negaranya.

Ditekankan pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pihak Otoritas Bandara dan Otoritas Pelabuhan agar meningkatkan pengawasan dan seleksi secara ketat terhadap perlintasan orang dan/atau penumpang sesuai protokol pintu masuk.

“Agar Bupati/Walikota melakukan koordinasi dan sinergi dengan aparat keamanan setempat agar Instruksi ini berjalan secara efektif,” pungkasnya.

DENPASAR – Setelah pelaksanaan Nyipeng 3 hari batal dilaksanakan, Kasatgas Penangananan Covid-19 Bali Wayan Koster meminta

bandesa adat seluruh Bali besinergi dengan Kepala Desa/Lurah untuk segera memfungsikan Satgas Gotong Royong Desa Adat 

untuk melaksanakan tugas secara niskala dan tugas secara sekala sesuai Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali. 

Menurut Koster, ada beberapa kegiatan secara niskala yang segera bisa dilaksanakan. Seperti Nunas ica bersama Pamangku di Pura Kahyangan Tiga Desa Adat

dengan cara nyejer daksina sampai Covid-19 berakhir dan ada pemberitahuan lebih lanjut; dan memohon kepada Ida Bhatara Sasuhunan 

sesuai dengan Dresta Desa Adat setempat agar wabah Covid-19 segera berakhir demi keharmonisan Alam, Krama, dan Budaya Bali.

“Ini supaya dilakasanakan setiap hari,” ujarKoster. Langkah ini ditempuh agar masyarakat melaksanakan dengan tertib Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang

Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Di Bali, tanggal 1 April 2020, yaitu  Memperkuat pembatasan warga beraktivitas di luar rumah dengan belajar di rumah, bekerja di rumah, dan beribadah di rumah.

“Kalau tidak ada keperluan mendesak, jangan keluar rumah,” bebernya. Selanjutnya, diminta memperkuat pembatasan kegiatan keramaian dan obyek wisata,

hiburan malam, kegiatan keramaian, termasuk tajen; dan meniadakan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.

Memperkuat pembatasan kegiatan adat dan agama agar dilaksanakan di rumah. Dalam hal kegiatan adat dan agama harus dilakukan di luar rumah,

hanya melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang, dengan menerapkan jaga jarak fisik, dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Dan juga memperkuat pembatasan masyarakat melakukan perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali dengan ketentuan sebagai berikut: perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali

hanya dapat dilakukan apabila terdapat keperluan yang sangat mendesak atau warga negara asing yang akan kembali ke negaranya.

Ditekankan pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pihak Otoritas Bandara dan Otoritas Pelabuhan agar meningkatkan pengawasan dan seleksi secara ketat terhadap perlintasan orang dan/atau penumpang sesuai protokol pintu masuk.

“Agar Bupati/Walikota melakukan koordinasi dan sinergi dengan aparat keamanan setempat agar Instruksi ini berjalan secara efektif,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/