31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:03 AM WIB

Lolos Status TSK, Jabat Kadisbud Gianyar, SP3 Mudana Dipertanyakan

GIANYAR – Dilantiknya Ketut Mudana sebagai Kepala Dinas Kebudayaan, banyak mendapat pertanyaan dan kritikan dari masyarakat Gianyar.

Hingga kemarin, pertanyaan dan kritikan terus berdatangan. Bahkan, jadi bahan diskusi di media sosial.

Pasalnya, Mudana sempat ditahan selama tiga bulan setelah terlibat operasi tangkap tangan (OTT).

Namun, belakangan kasusnya dihentikan setelah Polda Bali menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Ketua Garda Pejuang Aspirasi Rakyat (Gappar) Gianyar Ngakan Made Rai mempertanyakan keluarnya SP3 Mudana tersebut.

“Mudana sempat menyandang status tersangka. Setidaknya polisi punya dua alat bukti menetapkan orang sebagai tersangka,” ujar Ngakan Made Rai, kemarin.

Disamping itu, penahanan Mudana selama tiga bulan di Polda Bali membuat masyarakat Gianyar mengira bahwa kasusnya akan berlanjut ke meja hijau.

“Tiba-tiba keluar SP3. Apa dasarnya? Jangan sampai masyarakat berpersepsi lain,” ujar Ngakan Made Rai.

Dia pun membandingkan dengan kasus korupsi lain. Contohnya kasus perjalan dinas yang dilakukan oleh belasan PNS. Putri Ngakan Rai sendiri juga sempat tersandung kasus itu.

“Contoh perjalanan dinas, sudah mengembalikan dana. Dia tetap diadili dan sekarang diberhentikan sebagai PNS,” terangnya.

Mengenai pelantikan Mudana sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Pemkab Gianyar, Ngakan Rai menilai kurang etis saja.

“Kalau dari sisi etika tentu kurang etis. Tapi kalau melihat aturannya, Mudana tidak sampai diadili, ya harus dikembalikan ke eselon II (setara kepala dinas, red),” jelasnya.

Dia menilai langkah bupati Gianyar menempatkan Mudana kembali ke eselon II sudah tepat. “Cuma SP3 kok bisa keluar, ini belum ada penjelasan,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, bupati Gianyar, Made Mahayastra menyatakan kasus Mudana sudah selesai ditangani Polda Bali dengan keluarnya SP3.

“Itu sudah klir,” tukasnya, usai melantik Mudana beserta 80-an pejabat pekan lalu.  Mudana terseret kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT)

yang berlangsung di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Gianyar pada 16 Juni 2017 lalu.

Saat itu, Kabid Perizinan B, Nyoman Sukarja awalnya ditangkap karena terbukti memeras pengurus izin sebesar Rp 15 juta per izin.

Sehari pascapenahanan Sukarja, disusul penetapan Mudana sebagai tersangka. Keduanya sama-sama ditahan oleh Polda Bali.

Dalam perjalananya, hanya berkas Sukarja yang naik ke meja hijau lalu Sukarja diadili dan dihukum 1 tahun penjara pada 23 Januari 2018 lalu. Sukarja kini telah bebas dan berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sedangkan, berkas Mudana lama terpendam sampai Sukarja bebas. Belakangan, Mudana yang merupakan warga Kelurahan Samplangan,

Kecamatan Gianyar yang sempat berstatus tersangka justru mendapat SP3. Dan akhirnya Mudana kini bertugas sebagai Kepala Dinas Kebudayaan.

GIANYAR – Dilantiknya Ketut Mudana sebagai Kepala Dinas Kebudayaan, banyak mendapat pertanyaan dan kritikan dari masyarakat Gianyar.

Hingga kemarin, pertanyaan dan kritikan terus berdatangan. Bahkan, jadi bahan diskusi di media sosial.

Pasalnya, Mudana sempat ditahan selama tiga bulan setelah terlibat operasi tangkap tangan (OTT).

Namun, belakangan kasusnya dihentikan setelah Polda Bali menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Ketua Garda Pejuang Aspirasi Rakyat (Gappar) Gianyar Ngakan Made Rai mempertanyakan keluarnya SP3 Mudana tersebut.

“Mudana sempat menyandang status tersangka. Setidaknya polisi punya dua alat bukti menetapkan orang sebagai tersangka,” ujar Ngakan Made Rai, kemarin.

Disamping itu, penahanan Mudana selama tiga bulan di Polda Bali membuat masyarakat Gianyar mengira bahwa kasusnya akan berlanjut ke meja hijau.

“Tiba-tiba keluar SP3. Apa dasarnya? Jangan sampai masyarakat berpersepsi lain,” ujar Ngakan Made Rai.

Dia pun membandingkan dengan kasus korupsi lain. Contohnya kasus perjalan dinas yang dilakukan oleh belasan PNS. Putri Ngakan Rai sendiri juga sempat tersandung kasus itu.

“Contoh perjalanan dinas, sudah mengembalikan dana. Dia tetap diadili dan sekarang diberhentikan sebagai PNS,” terangnya.

Mengenai pelantikan Mudana sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Pemkab Gianyar, Ngakan Rai menilai kurang etis saja.

“Kalau dari sisi etika tentu kurang etis. Tapi kalau melihat aturannya, Mudana tidak sampai diadili, ya harus dikembalikan ke eselon II (setara kepala dinas, red),” jelasnya.

Dia menilai langkah bupati Gianyar menempatkan Mudana kembali ke eselon II sudah tepat. “Cuma SP3 kok bisa keluar, ini belum ada penjelasan,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, bupati Gianyar, Made Mahayastra menyatakan kasus Mudana sudah selesai ditangani Polda Bali dengan keluarnya SP3.

“Itu sudah klir,” tukasnya, usai melantik Mudana beserta 80-an pejabat pekan lalu.  Mudana terseret kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT)

yang berlangsung di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Gianyar pada 16 Juni 2017 lalu.

Saat itu, Kabid Perizinan B, Nyoman Sukarja awalnya ditangkap karena terbukti memeras pengurus izin sebesar Rp 15 juta per izin.

Sehari pascapenahanan Sukarja, disusul penetapan Mudana sebagai tersangka. Keduanya sama-sama ditahan oleh Polda Bali.

Dalam perjalananya, hanya berkas Sukarja yang naik ke meja hijau lalu Sukarja diadili dan dihukum 1 tahun penjara pada 23 Januari 2018 lalu. Sukarja kini telah bebas dan berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sedangkan, berkas Mudana lama terpendam sampai Sukarja bebas. Belakangan, Mudana yang merupakan warga Kelurahan Samplangan,

Kecamatan Gianyar yang sempat berstatus tersangka justru mendapat SP3. Dan akhirnya Mudana kini bertugas sebagai Kepala Dinas Kebudayaan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/