BANGLI – Tim opsnal Polres Bangli bekerja sama dengan tim opsnal Polsek Susut mengungkap kasus pencurian sepeda motor
Honda Supra Fit Nopol DK 2989 FI milik I Wayan Sudur, 46, asal Banjar Susut Kaja, Desa/Kecamatan Susut Bangli yang terjadi Kamis (7/6) lalu.
Dua pelaku, yakni Nyoman N, 37, asal Banjar Dinas Sale, Desa Abuan, Susut dan I Komang S, 38, ditangkap di rumahnya masing- masing .
Kasus ini berawal Kamis (7/6) lalu sekitar pukul 11.00. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di depan penggilingan padi milik Anak Agung Surya Utama di Banjar Susut Kaja.
Saat memarkir sepeda motornya korban juga menaruh HP di bawah sadel motor. Saat ditinggal kondisi sepeda motor dalam keadaan terkunci.
Selanjutnya korban pergi untuk melakukan aktivitas memotong babi. Sekitar pukul 13.00, korban bermaksud mengambil sepeda motornya.
Namun, tidak ada ditempat semula. Korban dibantu warga berusaha melakukan pencarian di seputaran Desa Susut, namun tidak membuahkan hasil.
Kasatreskrim Polres Bangli AKP Fajar Nur Akbar lalu melakukan penyelidikan. Beberapa saksi berikut korban dimintai keterangannya.
Akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi dan menciduk dua orang pelaku di rumahnya masing- masing.
Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi membenarkan pengungkapan kasus curanmor tersebut. “Kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Susut,” ujar AKP Sulhadi.
Dari hasil interograsi terhadap pelaku, diketahui motif pelaku mengambil sepeda motor milik korban karena masalah hutang piutang.
Korban memiliki utang pada pelaku Nyoman N. “Karena tidak mau membayar utang sebesar Rp 2 juta pelaku mengambil sepeda motor korban yang saat itu ditemukan parkir didepan penggilingan padi,” terang AKP Sulhadi.
Cara pelaku beraksi dengan menaikan sepeda motor korban ke dalam mobil pikap yang telah disiapkan sebelumnya.
Untuk memuluskan aksinya pelaku Nyoman N dibantu oleh rekanya I Komang S. Untuk barang bukti sepeda motor dan HP serta mobil Suzuki Carry pikap Nopol DK 9951 FA sudah diamankan di Polsek Susut.