GIANYAR – Komisi IV DPRD Gianyar yang membidangi kesehatan mendorong pihak terkait mengungkapkan kasus sampah medis yang dibuang sembarangan di pinggir jalan di Kelurahan Bitra, Kecamatan Gianyar pada Sabtu, 29 Mei.
Dewan juga minta dinas terkait mengawasi pembuangan sampah medis di rumah sakit maupun klinik.
Ketua Komisi IV DPRD Gianyar, Ni Made Ratnadi, mengaku akan memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Atas adanya temuan ini kita mewakili masyarakat ingin mempertanyakan ada begini, lalu apa langkah dari dinas,” ujar Ni Made Ratnadi kemarin.
Pihaknya akan meminta Dinkes Gianyar untuk melakukan pengawasan ketat terhadap Rumah Sakit Swasta, Klinik, Praktek Dokter, dan fasilitas kesehatan lainnya di Gianyar.
Terutama terkait pembuangan limbah medis yang dihasilkan. “Dinkes harus memantau betul RS Swasta, Klinik,
Praktek Dokter, dan fasilitas kesehatan lainnya, kemana limbah medisnya dibawa, itu harus jelas,” tegas Srikandi PDIP itu.
Dinkes juga diminta fasilitas kesehatan apabila terbukti tidak mengelola limbah medis yang dihasilkan.
Sebab limbah medis merupakan limbah berbahaya yang tidak hanya dapat merusak lingkungan namun juga dapat membahayakan jiwa masyarakat.
“Bisa diberi teguran, kalau perlu dicabut izinnya. Karena limbah medis itu membahayakan sekali,” jelasnya.
Pihaknya berharap pelaku pembuang limbah medis tersebut bisa segera terungkap. “Apakah itu oknum, atau klinik,
atau apa itu harus diungkap. Tapi kami kan tidak memiliki kewenangan untuk menelusuri, kami serahkan kepada pihak berwajib,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, menegaskan sampah medis masih penyelidikan.
“Masih dalami, siapa sih yang buang. Masih kroscek,” ujar AKP Laorens. Dari penelusuran awal, polisi sudah membuka plastik sampah medis yang dibuang sembarangan di pinggir jalan itu.
“Isinya kotak obat, infus, tali infus. Hanya alat medis umum. Makanya telusuri seluruh RS, klinik. Untuk identifikasi barang ini milik siapa, gak ada spesifikasi,” jelasnya.
Kendala yang dihadapi polisi adalah tidak ada saksi. Karena lokasi pembuangan limbah sembarangan itu dibuang di tempat sepi.
“Sekarang dalami untuk identifikasi barang medis di tiap instansi negeri dan swasta termasuk klinik,” kata AKP Laorens.
Menurut AKP Laorens, RSUD Sanjiwani bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pembuangan limbah.
Ditanya soal sanksi pembuang limbah sembarangan, pihaknya perlu penegasan dari instansi terkait.
“Perlu penegasan. Yang jelas untuk pelaku ada hukuman, di KUHP tentang barang siapa membuang limbah medis ada ancaman hukumannya. Kami masih lihat, ke UU pengolahan sampah,” pungkasnya.