SINGARAJA – Kesadaran aparatur pemerintah untuk tertib lalu lintas ternyata masih sangat rendah. Betapa tidak?
Polisi terpaksa menahan dua unit sepeda motor plat merah, gara-gara terjaring razia saat Operasi Patuh. Sepeda motor itu disebut digunakan untuk operasional di kantor desa.
Temuan itu terlihat dari barang bukti yang disita Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng. Dari 36 unit sepeda motor yang disita, sebanyak dua unit diantaranya adalah sepeda motor pelat merah.
Sepeda motor itu pun “dipajang” di Lapangan Mapolres Buleleng. Kasatlantas Polres Buleleng AKP Putu Diah Kurniawandari mengakui sepeda motor pelat merah itu terjaring razia saat operasi.
“Informasinya sepeda motor untuk operasional kantor desa. Masalahnya SIM pengendara mati dan STNK-nya juga mati, jadi kami bawa ke Mapolres,” kata AKP Diah.
Ia pun mengaku heran dengan proses administrasi surat-surat kendaraan bermotor di instansi pemerintahan.
Sebab setahu dirinya, administrasi kendaraan di pemerintah kabupaten selama ini cukup tertib. Ia menduga ada kendala dalam hibah aset, sehingga dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus surat-surat kendaraan menjadi hilang.
“Kami imbau juga kalau yang menggunakan kendaraan pelat merah, tolong surat-suratnya dilengkapi juga. Kalau surat-suratnya tidak lengkap, ya akan tetap kami tilang juga,” jelasnya.
Lebih lanjut AKP Diah mengatakan, dalam 10 hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Agung 2019, tercatat ada 920 pelanggaran yang ditemukan polisi.
Jumlah itu jauh meningkat jika dibandingkan dengan Operasi Patuh Agung 2018 yang hanya mencapai 112 perkara.
Sebagian besar pelaggaran dipicu oleh pengendara yang tak mengenakan helm yang standar. Selain itu ada 120 pelanggaran lainnya yang dilakukan pengendara mobil, karena tka mengenakan sabuk pengaman.