RadarBali.com – Bahaya awan panas merupakan salah satu yang menjadi perhatian BNPB. Ini karena kecepatan awan panas tersebut bisa mencapai 300 km per jam.
Dengan kecepatan seperti ini maka akan sangat berbahaya bagi warga yang berada di sekitar zona merah atau radius 9 km dan 12 km.
Karena itu, BNPB mulai aktif melakukan sosialisasi kepada warga terdampak di KRB I- III untuk menjauhi zona bahaya itu.
“Yang berada di radius 9 – 12 km harus keluar. Itu masuk zona merah. Tidak boleh ada yang tinggal di radius itu karena sangat berbahaya kalau terjadi erupsi.
Karena awan panas sangat berbahaya dan cepat sekali meluncur,” ujar Deputi Pencegahan Penanggulangan Bencana BNPB Wisnu Wijaya.
Ya, dengan kecepatan 300 km per jam, a wan panas hanya butuh beberapa menit saja untuk mencapai zona 12 km.
jika masih ada warga yang beraktivitas saat terjadi erupsi, maka akan berakibat sangat fatal. “Sekali lagi kami imbau patuhi peringatan BNPB demi kepentingan bersama,” paparnya.
Warga di luar zona KRB juga diminta tatap waspada. Sekalipun tidak terdampak material letusan seperti lahar panas, namun akan ada dampak lanjutan, yakni terkena hujan abu.
Hujan abu tersebut juga cukup berbahaya jika tidak diatasi dengan baik terutama bagi kesehatan. Hanya saja dirinya meminta warga tidak panik jika terjadi erupsi sehingga peristiwa yang terjadi di Yogya tidak terulang lagi.
“Saat di Yogya banyak warga panik sehingga salah memilih jalur evakuasi. Karena pergi ke jalur yang salah, sehingga menimbulkan banyak korban,” akunya.