SINGARAJA – Residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Komang AJ, 17, warga Desa Kaliasem, kembali berurusan dengan polisi.
Kali ini Komang AJ mencuri burung milik warga. Tak tanggung-tanggung, burung yang dicuri mencapai sebelas ekor.
Aksi pencurian itu menimpa Ketut Sumenada, 34, warga Banjar Dinas Witajati, Desa Selat, pada 16 Oktober lalu.
Saat itu Sumenada meninggalkan rumahnya dalam kondisi kosong. Sementara burung-burung peliharaannya ditinggal di dalam rumah.
Saat kembali, ia mendapati sangkar burungnya dalam keadaan kosong. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pintu rumahnya telah dijebol. Burung-burung yang dicuri pun terbilang mahal.
Seperti murai medan, cendet, cucak hijau, hingga cucak rowo. Harganya pun fantastis, mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta per ekor.
Hasil pengembangan polisi, burung-burung itu diduga oleh Komang AJ, warga Desa Kaliasem. Benar saja, setelah dilakukan interogasi, Komang AJ mengaku melakukan pencurian burung di rumah korbannya.
Burung-burung itu dikeluarkan dari sangkar dan dimasukkan dalam kandang jangkrik. Burung-burung hasil curian itu kemudian dibawa ke Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan.
Burung kemudian dijual dengan harga murah di sana. Tersangka Komang AJ sendiri sudah lima kali keluar masuk penjara.
Terakhir ia bebas dari Lapas Anak Karangasem pada Mei lalu. Selepas dari lapas, ia melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Seririt.
Ia juga melakukan aksi percobaan pencurian babi di Desa Selat. Terakhir ia diketahui melakukan aksi pencurian burung di Desa Selat.
“Meskipun di bawah umur dia ini resdivis. Sudah berulang kali. Jadi tidak bisa diversi lagi. Kami tetap proses sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegas KBO Reskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Putu Sudiasa.
Selain di Desa Selat, pencurian burung juga terjadi di Banjar Dinas Dangin Margi, Desa Pemaron. Kadek Suarjana, 49, warga setempat kehilangan dua ekor burung murai medan miliknya.
Dari hasil penyelidikan polisi, burung itu dicuri oleh Alfian, 21, warga Kelurahan Kaliuntu. Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng.
Tersangka Komang AJ dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara Alfian dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Untuk barang bukti, kini dititipkan pada pemiliknya. “Sementara kami titip pada pemiliknya. Nanti saat pelimpahan, kami ambil lagi dan kami serahkan pada jaksa,” kata Sudiasa.