31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 9:43 AM WIB

Polisi Tutup Tempat Hiburan Malam Tanpa Izin dan Lewati Jam

SINGARAJA – Kepolisian Resort (Polres) Buleleng, Sabtu (8/12) malam menggelar razia dan sweeping.

 

Razia yang dimulai pukul 00.00 dan dipimpin langsung Waka Polres Buleleng, Kompol Ronny Riantoko S.I.K M.M, serta dikendalikan oleh Karendal Ops Kompol I Gede Wali SH, melibatkan 40 Personil.

 

Sasaran razia polisi dalam rangka operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Agung III-2018, itu yakni dengan mendatangi sejumlah tempat hiburan malam dan pusat keramaian di Buleleng.

 

Hasilnya, selain menemukan masa berlaku izin keramaian habis, polisi juga menemukan sejumlah tempat hiburan malam melewati batas waktu yang sudah ditentukan.

 

Adapun sejumlah tempat hiburan yang melakukan pelanggaran itu diantaranya Bar Pashaa Music Club, Kantin 21, Fungky Place Café, dan di Volcano Club. Khusus di Fungky Place Café selain kafe buka melewati batas waktu yang ditentukan, petugas juga mendapati jika kafe tidak mengantongi izin keramaian.

 

Atas hasil temuan itu, pihak Kepolisian mengambil tindakan tegas. Sejumlah tempat hiburan malam yang dinyatakan melanggar langsung ditutup dan tidak boleh beroperasi lagi.

“Operasi berjalan aman dan lancer. Malam itu juga kami tutup semua tempat hiburan yang melanggar apalagi tidak memiliki izin. Sedangkan untuk temuan lain seperti narkoba dan sajam nihil, “tukas wakapolres.

 

SINGARAJA – Kepolisian Resort (Polres) Buleleng, Sabtu (8/12) malam menggelar razia dan sweeping.

 

Razia yang dimulai pukul 00.00 dan dipimpin langsung Waka Polres Buleleng, Kompol Ronny Riantoko S.I.K M.M, serta dikendalikan oleh Karendal Ops Kompol I Gede Wali SH, melibatkan 40 Personil.

 

Sasaran razia polisi dalam rangka operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Agung III-2018, itu yakni dengan mendatangi sejumlah tempat hiburan malam dan pusat keramaian di Buleleng.

 

Hasilnya, selain menemukan masa berlaku izin keramaian habis, polisi juga menemukan sejumlah tempat hiburan malam melewati batas waktu yang sudah ditentukan.

 

Adapun sejumlah tempat hiburan yang melakukan pelanggaran itu diantaranya Bar Pashaa Music Club, Kantin 21, Fungky Place Café, dan di Volcano Club. Khusus di Fungky Place Café selain kafe buka melewati batas waktu yang ditentukan, petugas juga mendapati jika kafe tidak mengantongi izin keramaian.

 

Atas hasil temuan itu, pihak Kepolisian mengambil tindakan tegas. Sejumlah tempat hiburan malam yang dinyatakan melanggar langsung ditutup dan tidak boleh beroperasi lagi.

“Operasi berjalan aman dan lancer. Malam itu juga kami tutup semua tempat hiburan yang melanggar apalagi tidak memiliki izin. Sedangkan untuk temuan lain seperti narkoba dan sajam nihil, “tukas wakapolres.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/