31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:14 AM WIB

Terungkap! Korban Longsor Bukan Warga Batubulan, Santunan Tak Jelas

GIANYAR – Fakta baru terungkap dalam kasus longsor di Perum Gang Taman Beji, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Sukawati Gianyar, Sabtu kemarin.

Para korban ternyata bukan merupakan warga Batubulan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Desa Batubulan, Dewa Gede Sumerta.

“Mereka (korban) tidak terdata sebagai penduduk kami. Kartu Keluarga dari Lombok, tapi leluhur mereka dari Mengwitani,” ungkap Dewa Sumerta.

Disebutkan, para korban sudah tinggal di sempadan sungai yang ada Batubulan sejak setahun lalu. “Dengan kejadian ini, kami akan turun untuk memantau wilayah yang ada ditebing dan lainnya,” jelas Dewa Sumerta.

Berdasar aturan, posisi bangunan dengan sempadan sungai semestinya satu setengah meter. Baru setelah itu boleh ada bangunan.

“Ini kan tidak. Lurus begitu saja. Longsor ini berbahaya sangat lua biasa. Dan kami akan data,” jelasnya. Terkait dengan rumah yang marak di sepadan sungai di wilayahnya, pihaknya mengakui tidak bisa memantau.

“Ketika orang menjual tanah kemudian disertifikat dan menjadi hak milik, kami tidak bisa pantau kecuali kami perintahkan kelian banjar untuk melakukan sidak,” akunya.

Pihaknya juga akan memberikan imbauan agar waspada agar kasus seperti ini tak terulang. “Kami merasa perihatin dan kami akui tidak bisa memantau seluruh wilayah kami karena penduduknya paling banyak di Gianyar,” terangnya.

Dikarenakan korban tidak tercatat sebagai warga Batubulan, untuk mendapatkan uang santunan pun masih menjadi persoalan.

“Kami tak tahu korban dapat hak atau seperti apa. Kami serahkan saja pada tingkat atas untuk menyelesaikan ini (uang santunan,” pungkasnya.  

GIANYAR – Fakta baru terungkap dalam kasus longsor di Perum Gang Taman Beji, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Sukawati Gianyar, Sabtu kemarin.

Para korban ternyata bukan merupakan warga Batubulan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Desa Batubulan, Dewa Gede Sumerta.

“Mereka (korban) tidak terdata sebagai penduduk kami. Kartu Keluarga dari Lombok, tapi leluhur mereka dari Mengwitani,” ungkap Dewa Sumerta.

Disebutkan, para korban sudah tinggal di sempadan sungai yang ada Batubulan sejak setahun lalu. “Dengan kejadian ini, kami akan turun untuk memantau wilayah yang ada ditebing dan lainnya,” jelas Dewa Sumerta.

Berdasar aturan, posisi bangunan dengan sempadan sungai semestinya satu setengah meter. Baru setelah itu boleh ada bangunan.

“Ini kan tidak. Lurus begitu saja. Longsor ini berbahaya sangat lua biasa. Dan kami akan data,” jelasnya. Terkait dengan rumah yang marak di sepadan sungai di wilayahnya, pihaknya mengakui tidak bisa memantau.

“Ketika orang menjual tanah kemudian disertifikat dan menjadi hak milik, kami tidak bisa pantau kecuali kami perintahkan kelian banjar untuk melakukan sidak,” akunya.

Pihaknya juga akan memberikan imbauan agar waspada agar kasus seperti ini tak terulang. “Kami merasa perihatin dan kami akui tidak bisa memantau seluruh wilayah kami karena penduduknya paling banyak di Gianyar,” terangnya.

Dikarenakan korban tidak tercatat sebagai warga Batubulan, untuk mendapatkan uang santunan pun masih menjadi persoalan.

“Kami tak tahu korban dapat hak atau seperti apa. Kami serahkan saja pada tingkat atas untuk menyelesaikan ini (uang santunan,” pungkasnya.  

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/