GIANYAR – Rencana investor membangun perumahan seluas 4,5 hektare di atas lahan Subak Agung Payal Kangin di Desa Tegal Tugu, Kecamatan Gianyar mendapat penolakan.
Ratusan masyarakat atau petani yang tergabung dalam subak menelorkan keputusan Paruman Subak Agung Payal Kangin No 06/SPK/XII/2020.
Pekaseh Gede Subak Payal Kangin I Nyoman Merta menyatakan, penolakan bermula ketika subak menerima surat dari investor perumahan.
Pihak investor memohon izin kepada subak supaya bisa membangun perumahan di atas lahan 4,5 hektare.
“Menyikapi surat permohonan ini kami beberapa kali melakukan pertemuan dengan krama subak,” ujar I Nyoman Merta, kemarin (8/12).
Puncak pertemuan, berlangsung di wantilan Pura Masceti, Desa Tegal Tugu pada Minggu lalu (6/12). Pekaseh Nyoman Merta merinci, jika wilayah Subak Agung Payal Kangin ini terdiri dari beberapa subak.
Di antaranya, Subak Jero Kuta, Subak Yang Ama, Subak Pekandelan dan Subak Sukun. Dalam pertemuan itu disepakati menolak memberikan rekomendasi izin pembangunan perumahan.
“Paruman Agung Subak sudah memutuskan menolak permohonan izin yang diajukan,” tegasnya.
Dalam surat keputusan yang ditembuskan kepada Bupati Gianyar, menjabarkan tiga poin. Satu, mencabut Perarem Subak Payal Kangin tentang alih fungsi lahan No 03/SPK/XI/2020 tanggal 20 November dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dua, menolak dan tidak memberikan rekomendasi alih fungsi lahan untuk pengembangan proyek perumahan dan sarana prasarana pendukung proyek tersebut yang dilakukan pengembang subak di Subak Payal Kangin Desa Tegal Tugu.
Tiga, surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan. “Kami sekitar 140 petani. Dan semua sudah menolak rekomendasi ini.
Surat keputusan juga ditembuskan ke bupati Gianyar, Dinas Pertanian Gianyar, Camat, Polsek Gianyar dan intansi terkait lainya,” jelasnya.