SEMARAPURA – Pelaku kekerasan terhadap Aiptu Ketut Sulendra, Senin (8/1) lalu bertambah. Ini setelah tim buser Polres Klungkung menangkap seorang pelaku baru bernama Ketut Dana alias Dampal, 43.
Pelaku asal Tulang Nyuh, Desa Selat, Klungkung, itu berhasil diamankan dari rumahnya, Senin malam lalu sekitar pukul 21.00.
“Saat ditangkap, pelaku sempat mengelak menganiaya Aiptu Ketut Sulendra. Tapi, setelah kita tunjukkan sejumlah alat bukti, dia mengakui perbuatannya,” ujar Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Made Agus Dwi Wirawan kemarin.
Menurut AKP Dwi Wirawan, tersangka yang juga merupakan korlap salah satu organisasi masyarakat yang ada di Bumi Serombotan
itu adalah orang yang memberikan celurit kepada tersangka I Gede Budiarta alias Lempog untuk menganiaya Aiptu Sulendra.
“Celurit itu milik tersangka Dana,” ungkapnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman hukum 9 tahun penjara, jo pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Kalau hasil BAP ditemukan fakta hukum terkait kepemilikan senjata tajam, baru kami lapis,” tandas AKP Dwi Wirawan.
Kasatreskrim menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku minum-minuman keras di Café Lompang. Karena mabuk, pelaku berbuat ulah dengan menantang pemilik café untuk berkelahi.
Tapi, kemudian diredamkan oleh korban yang pada saat itu berada di lokasi setelah menerima telepon terkait keributan itu dari seorang temannya.
“Korban berinisiatif menenangkan pelaku. Pada saat menenangkan pelaku merasa tidak terima dan mengejar korban menggunakan celurit, sampai di jalan raya depan Cafe Lompang
sambil mengayunkan celuritnya. Pada saat tersebut siku kiri korban terkena sabetan celurit, meski begitu pelaku tetap mengejar korban ke arah selatan,” bebernya
Kini kedua tersangka dengan barang buktinya kini ditahan di Mapolres Klungkung untuk proses lebih lanjut