SINGARAJA – Salah seorang pengacara dari tersangka perkara dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor pariwisata, menyebut ada instruksi dari pimpinan di Dinas Pariwisata Buleleng untuk melakukan mark up.
Hal itu terungkap setelah sejumlah tersangka mengajukan saksi a de charge alias saksi meringankan dalam perkara tersebut.
Fakta itu diungkap oleh Gede Suryadilaga. Suryadilaga tercatat sebagai pengacara dari Nyoman Gede Gunawan, salah satu tersangka dalam perkara PEN sektor pariwisata.
Suryadilaga mengatakan pihaknya memang mengajukan saksi a de charge. Permintaan itu disampaikan pada penyidik, saat kliennya diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (22/2) lalu.
Saat itu kliennya mengajukan dua orang saksi yang dianggap dapat meringankan tindak pidana tersangka.
“Sudah kami sampaikan pada penyidik saat itu. Saya sendiri baru tahu kalau saksinya sudah diperiksa pagi tadi (kemarin pagi, Red) setelah baca berita,” kata Suryadilaga saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Menurut Suryadilaga, kliennya tidak memiliki niat melakukan tindak pidana. Ia menyebut kliennya sempat mengikuti rapat yang dipimpin oleh tersangka Made Sudama Diana, yang saat ini telah dinonaktifkan sebagai Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng.
Rapat diikuti oleh para kabid selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta para kepala seksi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Saat itu atasannya menyampaikan pada PPK agar memerhatikan kesejahteraan staf, termasuk meminta menyiapkan dana taktis.
Hanya saja klien kami tidak sependapat. Memang saat rapat itu klien kami tidak membantah, karena itu instruksi atasan,” ungkapnya.
Namun setelah rapat, kliennya disebut kembali mengumpulkan para PPTK di lingkup kerjanya. Dalam pertemuan itu, tersangka Gunawan disebut meminta agar para PPTK mengabaikan permintaan yang disampaikan oleh atasannya.
Terbukti dari tiga orang PPTK yang ada di lingkup kerja tersangka Gunawan, hanya ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni IGA Maheri Agung.
“Yang dua lain kan tidak ada tersangka. Klien kami memang sudah meminta langsung, agar kegiatan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Jangan sampai ada penyimpangan. Karena kalau ada penyimpangan, ranahnya bukan inspektorat lagi, tapi sudah KPK,” tegas Suryadilaga.
Ia pun meyakini saksi a de charge yang diajukan, akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam proses persidangan nanti.
Sehingga dapat mengurangi hukuman, mengingat kliennya tidak memiliki niat melakukan penyimpangan. “Klien kami menjadi tersangka karena berada dalam sistem itu. Dari sisi niat, tidak ada itu,” tukasnya.