26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:52 AM WIB

Fakta, Begini Pil Koplo Bisa Beredar Leluasa di Gilimanuk, Ternyata…

NEGARA – Kasus penangkapan tiga orang pengedar pil koplo yang diamankan jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk dengan barang bukti 4.475 butir pil koplo bulan Februari lalu

mengungkap fakta mudahnya pelaku membawa pil koplo yang dibeli dari Jawa untuk diedarkan kepada para pelajar di wilayah barat Pulau Bali ini.

Hal tersebut terungkap saat sidang tiga terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa penutut umum (JPU) menghadirkan saksi polisi yang melakukan penangkapan

terhadap terdakwa pasangan suami istri Ketut Putri Indriyani,20, dan I Gede Desta Swastika Putra, 23, serta Putu Endra Ariawan, 28.

Hakim ketua Fakhrudin Said Ngaji mencecar saksi I Komang Wiraga, anggota Polsek Kawasan Gilimanuk mengenai penangkapan tiga terdakwa.

Hakim juga menanyakan barang bukti ribuan pil koplo bisa masuk ke Bali, padahal pengamanan Gilimanuk sangat ketat. “Kok bisa masuk?” tanya hakim.

Polisi yang bertugas di unit reskrim tersebut menyebut bahwa terdakwa Putu Endra Ariawan adalah satpam

di PT. ASDP Indonesia Ferry Pelabuhan Gilimanuk sehingga mudah membawa ribuan pil koplo yang dibeli dari Banyuwangi tanpa terendus petugas.

“Terdakwa (Putu Endra Ariawan) sebelumnya satpam,” kata saksi. Dalam sidang kemarin, peran masing-masing terdakwa juga terungkap.

Terdakwa Putu Endra Ariawan berperan sebagai penyedia pil koplo, sedangkan pasutri Ketut Putri Indriyani

dan I Gede Desta Swastika Putra berperan sebagai pengedar pil koplo pada pekerja di pelabuhan dan pelajar di wilayah Kelurahan Gilimanuk.

NEGARA – Kasus penangkapan tiga orang pengedar pil koplo yang diamankan jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk dengan barang bukti 4.475 butir pil koplo bulan Februari lalu

mengungkap fakta mudahnya pelaku membawa pil koplo yang dibeli dari Jawa untuk diedarkan kepada para pelajar di wilayah barat Pulau Bali ini.

Hal tersebut terungkap saat sidang tiga terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa penutut umum (JPU) menghadirkan saksi polisi yang melakukan penangkapan

terhadap terdakwa pasangan suami istri Ketut Putri Indriyani,20, dan I Gede Desta Swastika Putra, 23, serta Putu Endra Ariawan, 28.

Hakim ketua Fakhrudin Said Ngaji mencecar saksi I Komang Wiraga, anggota Polsek Kawasan Gilimanuk mengenai penangkapan tiga terdakwa.

Hakim juga menanyakan barang bukti ribuan pil koplo bisa masuk ke Bali, padahal pengamanan Gilimanuk sangat ketat. “Kok bisa masuk?” tanya hakim.

Polisi yang bertugas di unit reskrim tersebut menyebut bahwa terdakwa Putu Endra Ariawan adalah satpam

di PT. ASDP Indonesia Ferry Pelabuhan Gilimanuk sehingga mudah membawa ribuan pil koplo yang dibeli dari Banyuwangi tanpa terendus petugas.

“Terdakwa (Putu Endra Ariawan) sebelumnya satpam,” kata saksi. Dalam sidang kemarin, peran masing-masing terdakwa juga terungkap.

Terdakwa Putu Endra Ariawan berperan sebagai penyedia pil koplo, sedangkan pasutri Ketut Putri Indriyani

dan I Gede Desta Swastika Putra berperan sebagai pengedar pil koplo pada pekerja di pelabuhan dan pelajar di wilayah Kelurahan Gilimanuk.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/