29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:44 AM WIB

Denpasar Berlakukan PKM, Pedagang Pasar Kumbasari Diberi Jarak

DENPASAR – Sebelum penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar diberlakukan,

titik awal yang bakal dibenahi adalah aktivitas perdagangan di pelataran Pasar Kumbasari bakal dipindah ke pelataran Pasar Badung.

Mereka bakal diatur jarak berjualannya. Hal ini dilakukan agar ada jarak antara satu pedagang dengan pedagang lainnya sehingga tidak saling berdesakan.

Dirut Perumda Pasar Sewaka Dharma Pasar Badung IB. Kompyang Wiranata mengatakan, pengaturan jarak ini adalah untuk mencegah penularan virus Covid-19 sehingga protokol kesehatan terutama jarak fisik bisa diberlakukan.

“Penerapan physical distancing (pengaturan jarak fisik), sebagai salah satu klausul dalam Perwali PKM,” kata Gus Kompyang – sapaan akrabnya. 

“Antara satu lapak pedagang dengan yang lainnya diatur jarak sekitar 1,5 meter. Hal ini dilakukan agar pedagang dan pembeli tidak berkerumunan,” ujarnya. 

Gus Kowi – sapaan lain Gus Kompyang menjelaskan, penataan jarak antar pedagang ini mulai diberlakukan sejak Kamis (7/5) lalu.

Penataan ini mengikuti imbauan pemerintah Kota Denpasar dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Tidak hanya pengaturan jarak antar pedagang, para pedagang dan pengunjung yang datang ke pasar wajib memakai masker.

“Kalau pedagang tidak memakai masker akan kami tegur dan jika membandel bisa kami tidak ijinkan untuk berjualan dan bagi para pengunjung yang tidak memakai masker tidak diperkenankan masuk ke areal pasar,” katanya.

Dia mengatakan pihak pengelola pasar akan secara ketat memantau baik pedagang maupun pengunjung agar mengikuti protokol kesehatan terutama physical distancing, pemakaian masker, dan penyediaan wastafel cuci tangan.

Dengan penataan ini suasana pasar pun tampak lebih rapi, bersih dan tertata. “Penataan pedagang ini sebagai persiapan penerapan PKM di Kota Denpasar yang dilaksanakan pertengahan Mei ini,” jelasnya.

Dikatakan ada sekitar 102 pedagang di Pasar Kumbasari yang direlokasi ke pelantaran Pasar Badung. Biasanya pedagang pelataran saat pagi hari suasananya cukup ramai.

Tidak saja pedagang lapak, juga terdapat sejumlah pedagang bermobil. Untuk mencegah terjadinya kerumunan, pedagang pelataran ini disebar.

“Area parkir kini kami manfaatkan untuk pedagang pelataran agar dapat mengurangi kerumunan, adapun pedagang yang di relokasi seperti pedagang buah,sayuran, bumbu dan lain sebagainya,” jelasnya.

Dengan penataan itu, sebaran pedagang lebih merata. Pembeli bisa leluasa berkeliling belanja kebutuhan sehari-hari, tanpa khawatir  berdesak-desakan.

Gus Kowi  menegaskan, area yang ditata untuk pedagang pelataran saat ini awalnya adalah tempat parkir mobil. Di tempat ini pun sudah ada tanda garis putih guna mengatur kendaraan agar rapi.

Nah, garis putih ini pula yang kemudian dijadikan batas antar pedagang. Sehingga tampak dari atas, barang dagangan para pedagang sangat rapi.

“Untuk parkir, masih bisa dipakai di basement,” jelasnya sembari mengatakan hal tersebut juga telah dilaksanakan di Pasar Anyar Sari (Batu Kandik) sejak 29 April lalu.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Gde Rai,

mengatakan dalam PKM Kota Denpasar ini, intinya akan diatur kegiatan masyarakat secara lebih ketat lagi, mengingat sekarang transmisi lokal Covid-19 masih terjadi.

Demikian pula aktivitas masyarakat di Kota Denpasar juga masih masif. Ini sesuai instruksi Walikota Denpasar bahwa semua Desa Dan Kelurahan sampai tingkat

Dusun dan Lingkungan diminta untuk melakukan pengetatan wilayah untuk mencegah penularan Covid-19, sehingga seluruh Desa dan Kelurahan harus secara rutin melakukan sidak dan pemantauan di wilayah masing masing. 

DENPASAR – Sebelum penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar diberlakukan,

titik awal yang bakal dibenahi adalah aktivitas perdagangan di pelataran Pasar Kumbasari bakal dipindah ke pelataran Pasar Badung.

Mereka bakal diatur jarak berjualannya. Hal ini dilakukan agar ada jarak antara satu pedagang dengan pedagang lainnya sehingga tidak saling berdesakan.

Dirut Perumda Pasar Sewaka Dharma Pasar Badung IB. Kompyang Wiranata mengatakan, pengaturan jarak ini adalah untuk mencegah penularan virus Covid-19 sehingga protokol kesehatan terutama jarak fisik bisa diberlakukan.

“Penerapan physical distancing (pengaturan jarak fisik), sebagai salah satu klausul dalam Perwali PKM,” kata Gus Kompyang – sapaan akrabnya. 

“Antara satu lapak pedagang dengan yang lainnya diatur jarak sekitar 1,5 meter. Hal ini dilakukan agar pedagang dan pembeli tidak berkerumunan,” ujarnya. 

Gus Kowi – sapaan lain Gus Kompyang menjelaskan, penataan jarak antar pedagang ini mulai diberlakukan sejak Kamis (7/5) lalu.

Penataan ini mengikuti imbauan pemerintah Kota Denpasar dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Tidak hanya pengaturan jarak antar pedagang, para pedagang dan pengunjung yang datang ke pasar wajib memakai masker.

“Kalau pedagang tidak memakai masker akan kami tegur dan jika membandel bisa kami tidak ijinkan untuk berjualan dan bagi para pengunjung yang tidak memakai masker tidak diperkenankan masuk ke areal pasar,” katanya.

Dia mengatakan pihak pengelola pasar akan secara ketat memantau baik pedagang maupun pengunjung agar mengikuti protokol kesehatan terutama physical distancing, pemakaian masker, dan penyediaan wastafel cuci tangan.

Dengan penataan ini suasana pasar pun tampak lebih rapi, bersih dan tertata. “Penataan pedagang ini sebagai persiapan penerapan PKM di Kota Denpasar yang dilaksanakan pertengahan Mei ini,” jelasnya.

Dikatakan ada sekitar 102 pedagang di Pasar Kumbasari yang direlokasi ke pelantaran Pasar Badung. Biasanya pedagang pelataran saat pagi hari suasananya cukup ramai.

Tidak saja pedagang lapak, juga terdapat sejumlah pedagang bermobil. Untuk mencegah terjadinya kerumunan, pedagang pelataran ini disebar.

“Area parkir kini kami manfaatkan untuk pedagang pelataran agar dapat mengurangi kerumunan, adapun pedagang yang di relokasi seperti pedagang buah,sayuran, bumbu dan lain sebagainya,” jelasnya.

Dengan penataan itu, sebaran pedagang lebih merata. Pembeli bisa leluasa berkeliling belanja kebutuhan sehari-hari, tanpa khawatir  berdesak-desakan.

Gus Kowi  menegaskan, area yang ditata untuk pedagang pelataran saat ini awalnya adalah tempat parkir mobil. Di tempat ini pun sudah ada tanda garis putih guna mengatur kendaraan agar rapi.

Nah, garis putih ini pula yang kemudian dijadikan batas antar pedagang. Sehingga tampak dari atas, barang dagangan para pedagang sangat rapi.

“Untuk parkir, masih bisa dipakai di basement,” jelasnya sembari mengatakan hal tersebut juga telah dilaksanakan di Pasar Anyar Sari (Batu Kandik) sejak 29 April lalu.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Gde Rai,

mengatakan dalam PKM Kota Denpasar ini, intinya akan diatur kegiatan masyarakat secara lebih ketat lagi, mengingat sekarang transmisi lokal Covid-19 masih terjadi.

Demikian pula aktivitas masyarakat di Kota Denpasar juga masih masif. Ini sesuai instruksi Walikota Denpasar bahwa semua Desa Dan Kelurahan sampai tingkat

Dusun dan Lingkungan diminta untuk melakukan pengetatan wilayah untuk mencegah penularan Covid-19, sehingga seluruh Desa dan Kelurahan harus secara rutin melakukan sidak dan pemantauan di wilayah masing masing. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/